Dugaan Korupsi DBHCHT Diskominfo, Kejari Pamekasan Hanya Tetapkan Tersangka Level Kasi

Pamekasan, Memox.co.id – Kejaksaan Negeri Pamekasan menahan salah satu pejabat Diskominfo Pamekasan.  Penahanan tersebut, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, tahun 2021 Rabu (21/06/22).

Penetapan dan penahanan itu sesuai surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan Nomor Print-154/M.5.18/Fd.1/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Bunyi keterangan yang dirilis Kejari Pamekasan menetapkan dan menahan tersangka berisinial RA. RA adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Diskominfo Pamekasan.

Sesuai dengan surat perintah tersebut, pada hari Senin, Tanggal 20 Juni 2022, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial RA. Penahanan itu berlaku selama 20 (dua puluh) hari ke depan, di rutan kelas II A Pamekasan.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor Surat Print- 162 /M.5.18 /Dti.3/06/2022, RA ditahan karena diduga terdapat fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan tersangka RA sebagai PPTK. Indikasinya, RA turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana DBHCHT Tahun 2021.

Dengan cara, tersangka RA meminjam bendera perusahaan dan ikut sertakan dalam pengadaan, dan melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sendiri. Serta memberikan imbalan kepada pemilik perusahaan, dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab dari tersangka sebagai PPTK.

Selain itu, RA disangka melanggar ketentuan pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan unsur pasal, “Baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” ujar Kasi Intelejen Kejari Ardian Junaedi dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Ardian menjelaskan, dengan demikian, RA dapat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Sementara itu, Ketua Umum Pamekasan Progress Imam Hanafi mengaku kecewa dengan Kejari. Sebab, Kejari hanya menetapkan satu tersangka se kevel Kasi dan menyembunyikan pelaku yang lain seperti Kabid dan Kadis.

“Tidak mungkin RA bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas RA ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Ini namanya menumbalkan anak buah,” paparnya.

Imam mendesak Kejari Pamekasan ikut menyeret Kepala Diskominfo Muhammad dan Kepala Bidang (Kabid) Arif Rachmansyah. Keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021 tersebut.

“Seret juga Kepala Diskominfo Muhammad. Kabid Arif Rahmansyah. Sebab, keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam anggaran DBHCHT 2021,” paparnya.

Imam mengancam, jika keduanya tidak ikut diseret dalam kasus tersebut, Pamekasan Progress akan turun aksi ke Kejagung RI mengambil alih kasus yang dalam proses pebyidikannya tebang pilih tersebut. Imam juga akan mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kajari dan Kasi Intelijen karena bermain-main dalam penegakan korupsi.

“Kami akan mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kajari dan Kasi Intelijen karena diduga bermain-main dalam kasus DBHCHT Pamekasan 2021,” ujarnya. (Azm/Srd)