MEMOX.CO.ID – Dua pria diamankan Polres Malang usai diduga mencuri puluhan kilogram jeruk di kawasan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara pada 2023 lalu, Senin (18/05/26)
Pengungkapan kasus itu dilakukan gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen setelah menerima laporan warga terkait pencurian hasil kebun jeruk, Jumat (15/5/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi kebun jeruk di wilayah Turen. Dua pria yang diamankan yakni JV (34), dan RW (18), keduanya warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian buah jeruk di kawasan Turen. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).
Bambang menjelaskan, kasus itu terungkap setelah seorang saksi merasa curiga melihat sepeda motor tanpa pelat nomor terparkir di area kebun tebu dekat lokasi kebun jeruk.
“Saksi kemudian melakukan pengecekan bersama warga lainnya dan mendapati dua orang sedang memanggul karung berisi jeruk dari area kebun,” ujarnya.
Kedua pelaku langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti berupa dua karung jeruk seberat 53 kilogram, satu unit sepeda motor, serta tas berisi alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga untuk memiliki dan menjual hasil curian tersebut,” imbuh Bambang.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Sebab, salah satu pelaku berinisial JV diketahui pernah terlibat kasus pencurian dan menjalani hukuman penjara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Turen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku,” tegasnya. (fik/hms)
