Kado Hari Bhayangkara ke-80 Bagi Polresta Malang Kota
MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2 kg dan 490 ribu obat keras dan 500 butir ekstasi, Jum’at (03/07/26).
Keberhasilan ungkap kasus narkotika ini sebagai kado jelang Hari Bhayangkara ke-80 yang baru saja diperingati pada tanggal 1 Juli 2026.
Dihadapan para awak media Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan keberhasilan ungkap kasus narkotika ini tidak lepas dari support serta dukungan masyarakat Kota Malang yang kami jadikan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Malang.
Ada tiga kasus yang cukup menonjol dengan barang bukti yang cukup besar yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota di tanggal 26 dan 29 Juni 2026 jelang Hari Bhayangkara ke-80.
Yakni 490 ribu pil dobel L, termasuk 500 butir ekstasi yang merupakan golongan satu dan 2 kg lebih sabu, apabila ini disalahgunakan akan banyak pihaknya yang akan terlibat dalam peredaran narkotika ini,”ujarnya.
Kombes Pol Kholis juga mengatakan dalam kasus ini kami juga mengamankan 3 tersangka dan masih ada 2 tersangka lagi yang masih kami kejar karena kami yakin para pelaku ini merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba yang ada di Kota Malang maupun diluar Kota Malang.
Dalam hasil keterangan satu tersangka berinisial AW , MF dan ANH dapat kami simpulkan kalau mereka masuk dalam sindikat pengedar narkotika skala besar lintas Kota dan Kabupaten. Dengan mengunakan pola sistim ranjau maupun lewat jasa ekspedisi,” ungkapnya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hendro Triwahyono.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Sedangkan untuk pelaku pengedar obat terlarang (seperti pil Double L) dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang memiliki ancaman hukuman belasan tahun penjara.(fik).
