Kota Pasuruan, Memox.co.id – Perburuan terhadap pelaku pencurian uang dengan cara skimming (mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah) di ATM, akhirnya membuahkan hasil.
Dua warga negara asing (WNA) yang tinggal di Surabaya, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Kedua WNA tersebut diketahui bernama Victor Dimitrov (38) dan Plamen Beshirov (41). Mereka merupakan warga kebangsaan Bulgaria yang selama ini tinggal di Surabaya.
Mereka diringkus petugas, setelah terbukti membobol salah satu ATM di Kota Pasuruan dengan cara skimming.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menguraikan, penangkapan tersangka dilakukan 2 Oktober 2021. Penangkapan tersebut, bermula dari aksi skimming yang dilakukan pelaku.
Aksi itu dilakukan beberapa waktu lalu. Untuk menjalankan aksinya, pelaku berkeliling ke berbagai daerah di Jawa Timur untuk memasang alat skimming di setiap ATM yang dilewati. Termasuk di salah satu ATM bank negara di Jl Sultan Agung Kota Pasuruan.
Modusnya, dengan memasang alat skimming di mulut ATM dan micro cam (kamera kecil) di atas tombol PIN. Dari situ, tersangka bisa mengetahui identitas kartu ATM nasabah dan PIN ATM pada saat dipencet.
Begitu data sudah terlihat, data tersebut kemudian dikirim ke server teman tersangka yang ada di negara asalnya. “Dari situ, data tersebut dikirim kembali dengan analisa nomor kartu dan PIN ATM yang sama. Selanjutnya, dipindahkan ke blank card sehingga sama persis dengan ATM baru,” beber Arman.
Dari aksi tersebut, puluhan orang menjadi korban. Kurang lebih ada 29 orang yang menjadi korban pembobolan ATM via skimming. Total uang yang dicuri mencapai Rp 493 juta dari puluhan korbannya itu.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami pun langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Dua orang tersangka berhasil ditangkap. Victor berperan sebagai otak kriminalnya.
Sedangkan Plamen sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan. “Kami juga masih memburu tersangka lain,” ulasnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Selain dua unit mobil, 2 buah laptop, 3 handphone, 186 kartu ATM kosong, passport, buku tabungan dan BB lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektrobik (ITE) dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (rif/mzm/ono)
