Berita  

Dua Kades di Blitar Tak Dapat SK Perpanjangan, Ini Alasannya

MEMOX.CO.ID – Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah telah mengukuhkan 218 Kepala Desa se Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Senin, (24/06/2024) kemarin.

Ada dua kepala desa yang tidak mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Kedua kepala desa tersebut, yakni Kepala Desa Plumbangan, Kecamatan Doko dan Kepala Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Hal itu karena dua desa tersebut, masih dijabat oleh Pejabat (PJ) kepala desa.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Tri Purwanto usai menghadiri pengukuhan SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun di Pendopo Ronggo Hadinagoro.

“Kedua kepala desa yakni Desa Plumbangan dan Jambewangi itu, tidak dapat SK karena masih dijabat oleh Pejabat (PJ) kepala desa,” kata Bambang Tri Purwanto.

Lebih lanjut Bambang Tri menyampaikan, untuk Desa Plumbangan Kecamatan Doko, karena saat ini sudah dijabat oleh PJ kepala desa dan masa jabatan kepala desa habis pada Desember 2024.

“Tentunya untuk pemilihan kepala desa definitif akan dilakukan pada Pilkades 2026 mendatang,” ujarnya.

Sementara untuk Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro, karena masa jabatan Kepala Desa Jambewangi akan habis di tahun 2029. Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa rencananya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Untuk proses pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) kepala desa, masih menunggu surat balasan dari Kemendagri. Namun jika mengacu pada surat Kemendagri sebelumnya, bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2024, tidak diperbolehkan untuk melakukan pemilihan kepala desa antar waktu dan Pilkades serentak,” jelasnya.

Bambang Tri menandaskan, untuk pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW), pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

“Rencananya pelaksanaan PAW akan dilakukan di tahun 2025 mendatang,” pungkas Bambang Tri Purwanto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar ini meminta, bagi kepala desa yang sudah mendapatkan SK perpanjangan, untuk tetap melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Blitar. (fjr)