Dua Bacaleg di Kabupaten Malang Mengundurkan Diri

Dua Bacaleg di Kabupaten Malang Mengundurkan Diri
Mahaendra Pramudya Mahardika Komisioner KPU Kabupaten Malang. (foto:nif)

Dalam kesempatan yang sama, Dika juga mengingatkan, bagi bakal calon yang berstatus wajib mundur dari pekerjaannya untuk segera mengurus berkas pengundurannya. Walaupun dalam peraturan KPU RI terbaru ada keleluasaan hingga penetapan DCT masih bisa mengumpulkan berkas pengunduran diri.

“Asalkan menyertakan bermaterai,” katanya.

Latar belakang perkejaan itu yakni ada yang berstatus ASN, ada juga berstatus kepala desa.

“Untuk lebih jelasnya nanti setelah rekap akan kami sampaikan. Dan berapa orangsurat pengunduran dirinya,” pungkasnya. (nif)