Dua Bacaleg di Kabupaten Malang Mengundurkan Diri

Dua Bacaleg di Kabupaten Malang Mengundurkan Diri
Mahaendra Pramudya Mahardika Komisioner KPU Kabupaten Malang. (foto:nif)

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Malang telah melakukan pengembalian berkas pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Dari 17 parpol tersebut, terdapat dua parpol yang melakukan pengurangan bakal calon (Bacalon) yakni partai PKN dan Partai Hanura.

“Masing-masing partai itu berkurang satu bacalon,” kata Mahaendra Pramudya Mahardika Komisioner KPU Kabupaten Malang saat ditemui Kamis (5/10/2023).

Sehingga, total awal Bacaleg pada saat daftar calon sementara (DCS) berjumlah 592, saat ini berubah menjadi 590 Bacalon.

Saat disinggung alasan berkurangnya bakal calon dari dua partai itu, Dika, panggilan akrab Mahardika menyebut dirinya tidak tahu menahu. Sebab itu bukan ranahnya KPU.

“Itu ranahnya partai politik. Kenapa mereka mengundurkan diri, terus kemudian parpol tidak mengajukan pengganti calon yang lain,” katanya.

“Ya itu haknya Parpol dan kalaupun mengundurkan diri haknya bakal calon tersebut,” lanjutnya.

Sehingga tahapan setelah pencermatan ini, lanjut Dika, adalah masa verifikasi administrasi. Hasil pengajuan pencermatan DCT itu nanti ada rekapitulasinya dan disusun untuk kemudian menjadi rancangan DCT yang akan ditetapkan tanggal 3 November 2023 mendatang.

“Terus akan kita umumkan melalui media massa pada tanggal 4 november 2023,” katanya.