Indeks

DPRD Kota Mojokerto Umumkan Pemberhentian Masa Jabatan Wali Kota

RAPAT:Para anggota DPRD Kota Mojokerto mengikuti rapat paripurna

“Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa masa jabatan Walikota Mojokerto masa jabatan 2018-2023 adalah terhitung sejak 10 Desember 2018 dan akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2023,” tegas Sunarto.

Adapun usulan pemberhentian Walikota Mojokerto yang dilaksankan hari ini adalah merupakan salah satu mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui rapat paripurna hari ini, dengan ini mengumumkan bahwa DPRD Kota Mojokerto mengusulkan dengan hormat pemberhentian Wali kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023,”
pungkasnya.

Usulan sebagaimana dimaksud selanjutnya akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan ketetapan pemberhentian sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Terkait usulan pemberhentian Walikota Mojokerto Ika Puspitasari masa jabatan 2018-2023 semua anggota DPRD Kota Mojokerto menerima dan menyetujui.

Tak terkecuali Indro Tjahjono anggota DPRD dari partai Nasdem juga menerima dan menyetujui. “ Ia berharap Ning Ita sapaan akrab Wali kota bisa melanjutkan lagi pada periode ke dua yaitu 2024-2029,” ungkapnya. (adv/tin)

Exit mobile version