DPRD Kota Mojokerto Umumkan Pemberhentian Masa Jabatan Wali Kota

RAPAT:Para anggota DPRD Kota Mojokerto mengikuti rapat paripurna

MEMOX.CO.ID – Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto bahas Pengumuman usulan pemberhentian Walikota Mojokerto masa akhir jabatan 2018 – 2023, bertempat di gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (27/9/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, didampingi Wakil Ketua Sony Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik. Turut dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekda Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda, Camat serta Lurah se Kota Mojokerto.

Ketua DPRD Sunarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kepala daerah dan wakil Kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya .

“Sesuai dengan pasal 79 ayat 1 UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala daerah dan atau Wakil Kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melaui Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat untuk Walikota dan atau Wakil Wali kota untuk mendapatkan pemberhentian,” jelasnya.

Sesuai pasal 60 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.