Indeks

DPRD Jember Setujui Dua Perda Inisiatif Eksekutif

Penandatanganan penetapan dua Raperda menjadi Perda. Perda tersebut inisiatif eksekutif. (Memo X/vin)

Jember, Memo X – DPRD Kabupaten Jember setujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Perda tersebut yang diajukan oleh eksekutif. Penetapan kedua Perda tersebut digelar dalam rapat paripurna, pada Rabu (30/3/2022) sore di Ruang Utama gedung DPRD.

Kedua Perda tersebut adalah Perda tentang Perusahaan Umum Daerah dan Perkebunan Khayangan Jember, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Air minum. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi dan dihadiri langsung oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wakil Bupati, Balya Firjaun Barlaman, itu digelar secara hybrid. Dimana para pimpinan DPRD hadir secara langsung di gedung DPRD, sementara anggota dewan lainya mengikuti jalannya sidang secara daring.

Sebelum ditetapkan sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPRD Jember menerima penetapan dua Perda tersebut. Ketujuh Fraksi Pandekar (gabungan PAN, Demokrat, Golkar), Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (gabungan Partai Gerindra, Perindo, dan Berkarya). Kemudian Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi PDI Perjuangan yang selama ini menyatakan diri sebagai oposisi ikut menyetujui ditetapkannya dua Perda tersebut.Namun melalui juru bicaranya Alfan Yusfi, Fraksi PDIP berpesan agar Perusahaan Umum Daerah dan Perkebunan lebih maksimal menyumbang PAD dan juga tidak mengabaikan hak-hak buruh yang bekerja di dalamnya. “Jangan sampai ke depan masih tetap menyusu (subsidi, Red) ke APBD,” kata Alfan Yusfi saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.

Bupati Hendy Siswanto dalam pidatonya mengapresiasi kinerja DPRD dan juga meminta bantuan kepada seluruh anggota dewan agar terus mengawal Perda yang telah ditetapkan bersama. “Mari kita kawal bersama,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengatakan, dua Perda yang baru saja disahkan adalah bukti bahwa saat ini DPRD Jember produktif. Pasca menyelesaikan penetapan dua Perda tersebut, saat ini ada beberapa Perda yang harus diselesaikan. Salah satunya Perda Pesantren yang saat ini dalam tahap penyusunan naskah akademik oleh tim ahli dari Universitas Islam Jember (UIJ).  “Kita masih ada banyak perda, yang harus kita kebut untuk diselesaikan, salah satunyaPerda Pesantren,” kata Itqon. (vin/mzm)

Exit mobile version