Bondowoso, Memo X – Sesuai pemberitahuan dari Pertamina terhadap Pemkab Bondowoso tertanggal 10 Maret 2022, kuota solar untuk SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Bondowoso dikurangi.
Yang dijadikan dasar adalah SK BPH Migas 102/P3JBT/BPH Migas/Kom/2021 tentang penugasan penyediaan dan pendistribusian penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu. Dalam surat tersebut disebutkan, quota solar tahun 2022 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Secara rinci dijelaskan, pengurangan itu sekitar 2,7%. Agar jatah solar untuk Bondowoso cukup sampai akhir tahun, maka pengirimannyapun dikurangi sesuai SK BPH Migas tersebut.
SK tersebut juga menguraikan, semula Bondowoso mendapat jatah 16.192 kiloliter, dan tahun ini berkurang menjadi 15.570 kiloliter. Ada tujuh SPBU reguler di Kabupaten Bondowoso. Masing-masing mendapatkan jatah 2.262 kiloliter, 2.406 kiloliter, 2.003 kiloliter, 2.104 kiloliter, 2.219 kiloliter, 1.974 kiloliter, dan 2.782 kiloliter.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Rahmatullah membenarkan informasi tersebut. “Penetapan kuota solar itu sudah ada regulasinya. Tehnis pengiriman wewenang Pertamina. Kalau terjadi kelangkaan solar, itu juga tanggungjawab Pertamina. Kami masih akan mengkonfirmasinya,” kata Rahmat, sapaannya, Rabu (30/3/2022).
Masalah ini, lanjutnya, merupakan kasus nasional. Keterlambatan pengiriman solar dari Pertamina, bukan hanya terjadi di Bondowoso, tapi di seluruh Indonesia. Namun saya akan mempertanyakan penyebab keterlambatan pengiriman solar ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Totok Hariyanto mengatakan, setelah turun langsung ke SPBU, petugas mengatakan ada pengurangan jatah solar. “Saya tidak tahu penyebab pengurangan jatah solar. Apakah memang program dari Pemerintah atau agar konsumen membeli solar dex atau solar non subsidi,” kata Totok menjelaskan. (sam/mzm)
