MEMOX.CO.ID — DPRD Kabupaten Bondowoso resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ijen Tirta menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (2/3/2026) malam.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dafir menyampaika, pembahasan Raperda tersebut berlangsung cukup panjang sejak 2022 dan sempat dikembalikan untuk penyempurnaan sebelum akhirnya disepakati bersama pihak eksekutif. Dengan ditetapkannya Perda ini, regulasi lama dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan regulasi dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian struktur dan pengembangan usaha. Jika sebelumnya berbentuk PDAM, kini bertransformasi menjadi Perumda Ijen Tirta dengan struktur organisasi baru yang terdiri dari satu direktur utama dan dua direktur.
“PDAM bertransformasi menjadi Perumda Ijen Tirta dengan struktur baru.” ujarnya.
Menurutnya, setelah persetujuan DPRD, Perda akan dikirimkan kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan. Selanjutnya, seluruh tata kelola dan struktur organisasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru, termasuk pelaksanaan seleksi ulang jajaran direksi sesuai nomenklatur yang berlaku.
Dalam Perda tersebut juga diatur kewajiban Perumda untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari laba yang diperoleh, akan diatur pembagian termasuk alokasi jasa produksi sebesar 10 persen, dengan teknis pelaksanaan diatur melalui Peraturan Bupati.
Ia menekankan pentingnya efisiensi, penataan manajemen, serta peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Penetapan Perda ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar Perumda Ijen Tirta mampu meningkatkan pelayanan sekaligus berkontribusi optimal terhadap PAD.
“Perda ini jadi momentum pembenahan agar layanan dan kontribusi PAD meningkat.” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh pasca disahkannya Perda Perumda Ijen Tirta.
“Setelah Perda ini ditetapkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk proses registrasi dan sinkronisasi. Penyesuaian ini penting agar pembenahan bisa berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan di lapangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hasil sinkronisasi tersebut akan menjadi dasar dalam penataan kelembagaan, penyusunan kerangka kerja, serta penguatan budaya kerja internal.
“Kami ingin memastikan Perumda Ijen Tirta ke depan lebih profesional, adaptif, dan benar-benar optimal dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air minum,” pungkasnya.(rif/syn)






