Bondowoso, Memox.co.id – Dalam menggunakan hak inisiatifnya, DPRD Bondowoso mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pesantren. Untuk menyusun Naskah Akademik (NA)-nya, menggandeng Unuja (Universitas Nurul Jadid) Paiton Probolinggo.
Kedua lembaga ini menandatangani nota kerjasama. DPRD diwakili oleh Kabag Rapat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bondowoso, H. Achmad Fauzi, SH, dan dari Unuja dipercayakan kepadaKepala Lembaga Penerbitan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M).
Penandatanganan dilakukan, Kamis (14/10/2021) siang di Wisma Dosen Kampus yang berpredikat sebagai kampus pesantren pertama yang berstandar ISO 21001. Ada 5 Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
- Baca juga: Ditolak Ikuti Vaksinasi karena Terlambat Datang, Warga Desa Ardisaeng Mengadu ke Anggota DPRD
“Dari 5 Raperda, Unuja kebagian menggarap NA Penyelenggaran Pesantren. Ini pas karena Unuja milik Pondok Pesantren Nurul Jadid. Sudah tidak diragukan lagi tentang Peraturan Pesantren,” kata Fauzi sapaannya.
Dalam pelaksanaannya, LP3M Unuju melibatkan Pusat Kajian Khazanah Pesantren Unuja dan tim ahli DPRD Bondowoso. Ketiga institusi ini berkolaborasi untuk menghasilkan Perda yang berkwalitas.
Ditambahkan, untuk menyamakan persepsi, tim akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan public hearing. Sehingga ouputnya betul-betul sesuai dengan substansinya.
Dikonfirmasi terpisah, Achmad Fawaid mengatakan, keterlibatan Unuja dalam menyusun draft dan NA Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, sebagai bentuk pengabdian kampus bagi masyarakat Bondowoso.
“Ini sesuai dengan amanah Rektor Unuja. Lembaganya harus bermanfaat pada masyarakat secara luas di bidang apapun. Bidang pendidikan, politik, dan hukum,” kata Fawaid.
Raperda Inisitif tentang Penyelenggaraan Pesantren ini atas inisiatip anggota DPRD Bondowoso setelah Presiden mengesahkan UU-nya. Yaitu Undang-Undang nomor 18/2019 Tentang Pesantren. (sam/mzm)






