Indeks
Hukum  

DPO Pelaku Curat di Rumah Mantan Kades Jatisari Situbondo Ditangkap

Satu pelaku dan penadah, saat digelandang ke mapolres. ( memo x/her)

Situbondo, Memox.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, istilah ini pantas dialamatkan kepada Maman (33), warga Desa Jeding, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Pasalnya, setelah sekitar 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo, akhirnya pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di rumah mantan kepala desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo berhasil ditangkap.

Pelaku Curat bernama Maman ini, ditangkap di rumah istrinya di Desa Battal, Kecamatan Arjasa, petugas gabungan antara Resmob Tengah dan Resmob Timur, juga menangkap penadah barang curian dari tersangka Maman, yakni Sutrisno (53), warga Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

Untuk pengembangan kasusnya, pelaku berikut barang bukti dua ponsel merk Oppo itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, terungkapnya Maman sebagai pelaku Curat di rumah mantan Kades Jatisari itu, berawal dari laporan korban ke Mapolres Situbondo pada 11 Januari 2021 lalu.

“Sehingga begitu mendapat laporan Curat tersebut, tim resmob timur dan barat langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap tersangka Maman penadahnya,” kata Iptu Achmad Sutrisno.

Menurutnya, dari kasus Curat di rumah mantan Kades Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, kedua pelaku masih ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo. “Sebab, saat petugas menggerebek rumahnya, kedua pelaku Curat tersebut berhasil kabur,” pungkasnya. (her/mzm)

Exit mobile version