MEMOX.CO.ID – Dugaaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy. Resmi dilaporkan di Polres Batu oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Batu, Jumat (09/08/2024).
Alasan dilaporkanya eks Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke pihak berwajib ini yakni, diantaranya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.
Laporan yang dilakukan DPC PKB Kota Batu ini terdaftar dengan nomor LPM/445/VIII/2024/SPKT/POLRESBATU/POLDAJATIM tertanggal 9 Agustus 2024.
Sekertaris DPC PKB Kota Batu Asep Ghozi Sulaiman S. E setelah pelaporan menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.
“Kami DPC PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” katanya, Jumat (09/08/2024).
Dijelaskan jika pihak DPC PKB Kota Batu resmi melaporkan Mohamad Lukman Edi atas pernyataan-pernyataannya yang dalam hal ini sangat merugikan kehormatan atas nama baik pengurus PKB maupun lembaga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas pernyataan-pernyataan yang salah satunya adalah mengatakan bahwa PKB tidak pernah transparan dalam pengelolaan keuangan dan apapun kemudian PKB tidak pernah di audit dan mempertanggungjawabkan atas keuangannya .
“Jadi atas dasar itu kami Partai Kebangkitan Bangsa mulai dari DPP, DPW struktur sampai ke DPC kita serentak melaporkan pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edi ke pihak kepolisian,” terangnya .
Dalam pelaporannya ini, pihak DPC PKB Kota Batu juga membawa barang bukti untuk pelaporan diantaranya rekaman dan pernyataan-pernyataan beliau di media sosial, di youtube di media-media online.
” Pernyataannya ini sangat tidak berdasar, terlebih kami keberatan dan merugikan para kader PKB. Terlebih dirinya tidak punya kapasitas apapun terkait internal partai karena bukan struktural dan mantan.,” tutupnya. (mf)