Surabaya, Memox.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim musnahkan barang bukti narkoba dengan berbagai jenis, hasil penyitaan dari para pelaku hasil ungkap Polres jajaran bertempat di lapangan Mapolda Jatim, Kamis (25/08/2022).
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, obat keras, dan ganja dari hasil pengungkapan periode April 2022 sampai pertengahan Agustus 2022.
“Total barang bukti di periode ini yaitu sabu 236,79 kilogram, extacy 11 ribu butir, obat keras 16,8 juta butir, dan ganja 57 kilogram,” katanya didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyebut, beberapa kasus besar dan akan dilakukan pengembangan yang berhasil diungkap Polres jajaran. Di ranking pertama yakni Polrestabes Surabaya.
“Barang bukti sabu 90,7 kilogram sabu dan 13,3 kilogram ganja jaringan internasional Kamboja, Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke Palembang, Jakarta, dan menuju Surabaya. Dengan tujuh orang tersangka,” terang Kombes Arie. (fik)
