MEMOX.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jatim menyerahkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025, Minggu (17/08/25)
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Dalam acara tersebut, remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat kepada perwakilan narapidana.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Total narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 1.832 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 1.791 orang dan RU II sebanyak 40 orang.
Dari RU II tersebut, 23 narapidana dinyatakan langsung bebas, sementara 17 lainnya masih menjalani masa subsider.
Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Berdasarkan jenis pidana, penerima remisi umum terdiri atas 675 narapidana pidana umum, 1.139 kasus narkotika, 15 kasus tindak pidana korupsi, dan 2 kasus TPPU.
Yang istimewa di tahun ini, selain remisi umum diberikan pula Remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa adalah remisi yang diberikan dalam rangka peringatan setiap 10 tahun (dasawarsa) hari Kemerdekaan Indonesia.
Total narapidana yang menerima remisi dasawarsa sebanyak 2.107 narapidana, dengan rincian RD I sebanyak 2.023 orang dan RD II sebanyak 35 orang.
Dari RD II tersebut, 23 narapidana langsung bebas dan 12 orang masih menjalani subsider, sementara 49 narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa Denda karena sedang menjalani hukuman pengganti denda. Remisi Dasawarsa ini diberikan dengan besaran mulai dari 8 hari hingga maksimal 90 hari.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang memperoleh remisi. Ia mengapresiasi pengurangan masa pidana maupun kebebasan yang diberikan kepada warga binaan.
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya juga ingin menyampaikan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi, pengurangan masa pidana maupun yang memperoleh kebebasan dengan harapan momen ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujar Wahyu.
Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa pemnyerahanan remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang nyata dari para warga binaan,” ujar Teguh.
Ia juga menambahkan bahwa program pembinaan di Lapas Malang akan terus diperkuat agar menghasilkan narapidana yang siap kembali ke masyarakat. Harapannya, dengan adanya penghargaan ini, para narapidana semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan produktif selama menjalani masa pidana.(*)
