MEMOX.CO.ID — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso menegaskan kepengurusan yang saat ini berjalan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap di tengah polemik gugatan dari kubu lain. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan konsolidasi dan penguatan organisasi yang digelar di Gedung PGRI Bondowoso, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan itu diikuti pengurus dan anggota PGRI serta dihadiri perwakilan PGRI Jawa Timur.
Ketua PGRI Bondowoso, Suhartono, mengatakan konsolidasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada anggota terkait perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung agar tidak mudah terpengaruh isu yang beredar.
Menurutnya, kepengurusan PGRI Bondowoso telah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, termasuk Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara sebelumnya.
“Kekuatan hukum ada di kami. Kami sudah inkrah dan kami sudah mengantongi PK,” kata Suhartono.
Ia menjelaskan, informasi yang menyebut kubu lain memenangkan gugatan tidak berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diputus dan dimenangkan pihaknya. Gugatan yang dimenangkan kubu lain disebut berbeda objek perkara.
Pihaknya, menegaskan pihaknya saat ini juga masih menempuh proses kasasi terhadap perkara terbaru yang sedang berjalan di pengadilan. Karena itu, ia meminta seluruh anggota tetap solid dan tidak mudah percaya terhadap narasi yang dinilai menyesatkan.
“Kami mengimbau anggota jangan termakan isu yang berkembang karena proses hukum masih berjalan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I PGRI Jawa Timur, Siswaji, menegaskan kepengurusan PGRI hasil Kongres 2023 masih memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Hal itu disampaikan dalam kegiatan konsolidasi dan penguatan organisasi yang digelar di Kabupaten Bondowoso.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada anggota agar tidak mudah terprovokasi isu dualisme kepengurusan yang berkembang di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Ia menjelaskan, SK Kemenkumham tertanggal 8 Maret 2024 yang menjadi dasar kepengurusan saat ini tidak sedang digugat di pengadilan mana pun, baik di Pengadilan Negeri maupun PTUN. Ia juga menyebut gugatan yang saat ini berproses bukan ditujukan terhadap SK tersebut, melainkan terkait tindakan administratif kementerian.
“Secara formal, dasar hukum kepengurusan PGRI yang sekarang masih kuat dan sah untuk menjalankan operasional organisasi,” pungkasnya.(rif/syn)
