Dispendukcapil Jombang Gelar Sosialisasi Pencatatan Status Perkawinan

MEMOX.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Pencatatan Status Perkawinan dalam KK (Kartu Keluarga).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, 21 kepala KUA dan 21 Kasi pemerintah Kecamatan se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Soeroadiningrat Pemkab Jombang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Masduki Zakaria menyampaikan bahwa Pencatatan status perkawinan dalam KK (Kartu Keluarga) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.

Sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 1 ayat 13 tentang Kartu keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Terdapat pula pada Permendagri nomor 19 tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Spesifikasi blangko KK memuat tentang : nomor KK, alamat nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, jenis pekerjaan, status perkawinan SHDK di status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumentasi Imigrasi dan nama orang tua,” jelasnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk kawin belum tercatat, dianggap sudah melakukan perkawinan menurut hukum agama akan tetapi belum dicatatkan.

“Tidak untuk menambah data baru dan sudah ada di database dan dokumen KK status hukum hubungan dalam keluarga SHDK suami istri. tetapi belum mencatatkan perkawinan nya di KUA atau Dispendukcapil,bisa mengisi formulir F1.05.

“Untuk cerai hidup tercatat ada dokumen akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama bagi muslim atau Dispendukcapil bagi non muslim.

“Cerai hidup belum tercatat dokumen KK status hubungan dalam keluarga SHDK kepala keluarga atau anggota keluarga dengan status cerai hidup akan tetapi tidak memiliki akta cerai, tidak untuk menambah data baru, data sudah ada di database,” jelasnya.

Perlu Implikasi status perkawinan kawin belum tercatat di bidang pencatatan sipil adalah terbitnya akta kelahiran anak di masa terus di mana tertulis nama ayah kandung dan ibu kandung dengan menambah kan fase yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan

Permasalahan yang timbul status kawin belum tercatat atau cerai hidup belum tercatat pada KK belum dapat dijadikan persyaratan dalam pencatatan pernikahan di KUA, karena mencatatkan perkawinan di KUA diperuntukkan bagi pasangan dengan status: belum kawin, cerai hidup (akta cerai), cerai mati (akta kematian), suami yang beristri (kawin tercatat) (Dispensasi Pengadilan). (wis)