Dispendik Segera Panggil Kepsek SMP N 1 Sukorejo

Kasus Pemukulan Bocah SD

Pasuruan, Memox.co.id
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan segera memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru SMP N 1 Sukorejo terkait kasus pemukulan bocah SD kelas VI beberapa hari lalu. Dinas Pendidikan, melalui Kabid Pendidikan Dasar, Habullah mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap guru dan kepala sekolah yang dinilai bertanggung jawab di sekolah tersebut.
“Iya pastilah pemeriksaan kepada kepala sekolah dan guru akan kita lakukan,” jelas Habullah saat dihubungi, Rabu (8/5/2019) siang. Menurutnya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian dari guru, maka pihaknya akan memberi sanksi baik kepada guru maupun kepala sekolah.
Ia menegaskan, kepala sekolah adalah pemimpin dalam sebuah sekolah dan bertanggung jawab atas segala yang terjadi di sebuah sekolah. Sementara itu, Su’ud staf TU SMP N 1 Sukorejo menilai kasus tersebut sudah beres. Artinya, kedua belah pihak sudah damai.
Bahkan, pihaknya sudah memberikan sanksi adminitrasi kepada Khl. “Khl baru dua tahun sebagai guru olah raga di SMP N 1 Sukorejo. Panggilan berupa teguran sudah kita berikan,” singkatnya. Sebelumnya, seorang bocah kelas VI meringis kesakitan, setelah ditampar dibagian pelipis kiri oleh Khl oknum guru olah raga.
Tidak sampai disitu, korban juga ditendang di bagian paha sebelah kiri. Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi saat siswa SMP N 1 Sukorejo sedang mengikuti mata pelajaran olah raga di halaman sekolah Kamis (2/5/2019) pukul 15.30 WIB.
Ketika itu, Khl sedang panggil nama salah seorang siswa. Namun, panggilan itu ditiru oleh korban. Membuat Khl naik pitam dan langsung memanggilnya. Tanpa banyak ngomong, korban langsung ditampar mukanya, dan ditendang. Kontan saja, korban menangis kemudian pulang ke rumahnya.
Atas kejadian itu, Dispedik Kabupaten Pasuruan, turun tangan untuk mengatasi masalah yang terjadi. “Kita akan mencari tahu dulu akar persoalannya. Berikutnya kita dengarkan keterangan dari para pihak. Bila ditemukan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum guru Khl, pasti kita akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas dia. (dik/man)