Direspon Cepat Polisi, Sebar Video Mesum Mantan Pacar Diamankan Polisi Polsek Klojen

DIAMANKAN: Tersangka YR saat diamankan pihak kepolisian Polsek Klojen Polresta Malang

MEMOX.CO.ID – Respon cepat dilakukan anggota Polsek Klojen Polresta Malang Kota dengan berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kota Blitar yang terbukti menyebar foto dan potongan video tidak senonoh bersama mantan pacarnya, Kamis (08/06/2023).

Perbuatan melawan hukum dilakukan tersangka inisial YR (22) dengan sengaja menyebarkan gambar porno dan video saat bersama mantannya inisial DK wanita (20) asal Pagak Kabupaten Malang. Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Kapolsek Klojen Kompol Syabain melalui Kanit Reskrim AKP Yoyok Ucuk mengatakan, keberhasilan tidak terlepas berkas kecepatan korban untuk melaporkan kejadian ini kepada kami.

“Setelah mendengar laporan yang disampaikan korban, Unit Reskrim Polsek Klojen pada tanggal 23 Mei 2023 langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan Alhamdulillah berhasil menangkap pelaku di Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di Hotel Sunrise Jombor Jl. Raya Magelang Yogyakarta,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman pidana penjara paling paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Dalam pengakuannya pelaku telah melakukan penyebaran video bersenggama antara pelaku dan korban serta menyebarkan foto telanjang/bugil milik korban dengan cara mengirim video maupun foto bugil milik korban tersebut ke nomer WhatsApp milik adik korban serta pelaku menyebarkan melalui media sosial Facebook [Fake] dan Instagram [Fake].

Korban merupakan mantan pacar dari pelaku, yang saat itu hubungan korban dan pelaku tidak baik-baik saja, yang akhirnya pelaku kesal dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan menyebarkan foto, dan akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Klojen klojen.

“Korban DK selama ini bekerja di rumah makan Coto Makasar di Kota Malang dengan kejadian ini tidak hanya korban yang merasa dirugikan akan tetapi tempat kerja korban menjadi sasaran, karena disalah satu unggahan atau postingan bertuliskan open BO di warung Coto Makasar, yang mengakibatkan turunnya omset, sepi pembeli,” ucap ibu Rona selaku pemilik warung Coto Makassar.

DK yang akrab dipanggil Devita mengucapkan terima kasih kepada kepolisian Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen yang telah dengan cepat merespon laporan dan berhasil mengamankan pelaku dan menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Begitupula Ibu Rona selaku pemilik warung Coto Makasar, atas kejadian ini, pelaku menjalani hukuman atas perbuatannya dan berharap warungnya bisa kembali normal dan ramai pengunjung. (fik)