Kediri, Memox.co.id – Peristiwa tragis dialami oleh perempuan bernama Eka Rini (29), penghuni Rusunawa Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Ia sempat dilaporkan bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan, namun polisi yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan. Diketahui korban merupakan pekerja salon. Dia ditemukan meninggal dunia di dapur sebuah rumah di Dusun Krajan Kidul, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Senin malam (09/08/2021).
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim, AKP Rizkika Athmadha mengatakan, dugaan pembunuhan terungkap saat keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Gurah. “Berdasarkan laporan tersebut petugas Polsek Gurah bersama petugas Inafis Polres Kediri di pimpin oleh Kapolsek Gurah mendatangi TKP untuk dilakukan olah TKP awal, dan memukan ceceran darah yang sudah ditimbun pasir dan beberapa alat/benda tajam antara lain pisau dapur, cangkul, dan gergaji besi yang terdapat bercak darah,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (10/08/2021).
Setelah melakukan olah TKP, lanjut AKP Rizkika, petugas menuju ke rumah korban untuk melakukan pemeriksaan awal kondisi fisik jenazah korban. Sebelumnya jenazah korban telah dibawa pulang kekediamanya. “Hasil pemeriksaan awal diketahui ada beberapa luka sayatan akibat benda tajam di kedua pergelangan tangan, di dada/perut, luka memar di leher dan dada, luka terbuka cukup dalam di bagian pangkal paha kaki kanan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya jenazah di bawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk dilakukan otopsi,” tambah AKP Rizkika.
Dugaan Polisi ternyata benar, korban tidak bunuh diri, ia dibunuh. Pelakunya adalah suami korban sendiri, bernama Ainun Nofi (29), ia tega menghabisi nyawa istrinya karena cemburu terhadap korban dikarenakan mengetahui isi chat di sosial media milik korban dengan lelaki lain.
Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan, pelaku sempat cekcok dengan korban, lantaran kalap, pelaku kemudian mencekik dan mengambil pisau dapur yang terletak tak jauh dari TKP, kemudian menusuk perut sebelah kiri, pangkal paha sebelah kiri dan membacok lengan sebelah kanan. “Pelaku menghabisi korban dengan menusukan pisau dapur berkali-kali mengenai bagian perut sebelah kiri, lengan bawah kiri, dan pangkal paha sebelah kanan, hingga korban akhirnya meninggal dunia, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Gurah,” tambah Kasatreskrim.
Selain mengamankan tersangka, Rizkika juga menuturkan, anggotanya juga mengamankan barang bukti pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban, hingga pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka pada saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat (3) UURI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mad/im/mzm)






