Blitar, Memox.co.id – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022. Penyampaian KUA-PPAS tersebut disampaikan Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang digelar secara virtual, Jumat (06/08/21).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Surat dari Bupati Nomor 900/1594/409.204.2/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Penyampaian Naskah Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022. “Dalam kesempatan ini Bupati diharapkan menyampaikan naskah rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022,” kata Suwito.
Lebih lanjut Suwito mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kebersamaan dan kesediplinan menuju Blitar yang mandiri dan sejahtera. “Semoga tetap menjadi Blitar yang aman, nyaman dan sejahtera,” ajaknya.
Bupati Blitar dalam sambutannya menyampaikan, KUA-PPAS tahun 2022 merupakan prioritas utama pada Ekonomi Makro Daerah. Dalam merumuskan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2022 perlu terlebih dahulu dilakukan proyeksi dan rencana target kondisi ekonomi makro Kabupaten Blitar Tahun 2022.
“Target kondisi ekonomi makro Kabupaten Blitar Tahun 2022, tidak bisa lepas dari kondisi ekonomi makro Kabupaten Blitar pada Tahun 2021, sebagai tahun dibuatnya perencanaan anggaran untuk Tahun 2022. Kondisi sosial ekonomi dan sektor lainnya yang terkena dampak Covid-19, tentunya akan menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan di Kabupaten Blitar pada tahun 2022,” tandasnya.
Bupati Rini Syarifah mengungkapkan, yang menjadi tolak ukur dalam menetapkan rencana target ekonomi makro adalah dengan melihat angka proyeksi indikator perekonomian yang telah dirumuskan dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026. “Untuk Pendapatan Daerah pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar 2.601.820.753.327,00 dan mengalami kenaikan sebesar 14,10 persen berasal dari sumber pendanaan spesifik,” paparnya.
Orang nomor satu di Pemkab Blitar ini menambahkan, Rancangan Pendapatan Asli Daerah tahun 2022 sebesar Rp. 354.343.387.616 atau naik 24,7 persen apabila dibanding APBD tahun 2021. Dimana rinciannya adalah pendapatan pajak daerah sebesar 113.741.256.724, retribusi daerah sebesar 41.356.224.216, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 2.305.737.414, dan Lain-lain PAD yang sah sebesar 196.940.169.262. (fjr/mzm)






