Hukum  

Dikeroyok 5 Teman Sekolah Siswa SMP di Kota Batu Meninggal

MEMOX.CO.ID – Kasus penganiayaan yang dilakukan 5 (limas) siswa SMP di Kota Batu Jawa Timur berakhir dengan meninggalnya korban akibat luka di bagian kepala.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin pada press release Sabtu (01/06/2024) Bertempat di Mapolres Batu Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Dihadapan awak media AKBP Oskar mengatakan, para pelaku penganiyaan yang masih berstatus pelajar telah kami amankan.

“Dasarnya dari LP nomor 80 tanggal 31 Mei tahun 2024. Dengan jenis kejadian kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan korban berinisial RWK (14)meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu,” ujarnya.

Waktu kejadian hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 pukul 13.30 WIB dengan tempat kejadian di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batur, Kota Batu. Untuk korban berinisial RWK (14), pelaku ada lima anak berinisial AS (13), MI (15), KA (13, MA (13), dan KB (13),” ungkap AKBP Oskar.

Dijelaskan juga olehnya, para pelaku dengan cara memukul korban secara bergantian.“Kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 pukul 13.30 WIB salah satu pelaku KA menjemput RWK (korban) dengan menggunakan sepeda motor membawa korban ke rumah MA.

Selanjutnya korban diajak ke jalan Cempaka, dan setiba di tempat tersebut ternyata sudah menunggu MI, KB dan AS. Kemudian korban diturunkan oleh MA diajak berkelahi, namun korban menolak.

Karena penolakan tersebut, maka MI dengan teman temannya memukuli korban termasuk mengunakan benda tumpul yang mengenai bagian kepala korban.

Adapun penyebab kematian korban berdasarkan dari hasil autopsi dan visum et repertum pemeriksaan sampai pukul 21.00 WIB mengalami retak di kepala.

“Korban meninggal akibat mengalami retak pada bagian tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan serta penggumpalan darah di dalam otaknya,”ungkap Oskar.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat
Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)