Diduga Salahgunakan Dana Hibah, KONI Kota Blitar Dilaporkan ke Kejari

Front Mahasiswa Revolusioner Laporkan KONI Kota Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar.

Kota Blitar, Memox.co.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blitar oleh Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Blitar, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah tahun 2019 dari Pemerintah Kota Blitar.

Dalam pelaporan tersebut, FMR membawa 5 berkas yang menjadi bukti laporan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (07/6/2021).

Koordinator FMR, Fachrul Iga Taufik mengatakan, total dana hibah yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 7,4 miliar dari Pemerintah Kota Blitar pada 2019 lalu. Ada beberapa kegiatan cabang olahraga di KONI Kota Blitar yang sejak beberapa tahun yang lalu dibekukan.

Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, Dua Anak di Bawah Umur Kedapatan Miliki Video Porno

“Meski kegiatannya sudah dibekukan, namun ada serapan anggaran yang terus berjalan untuk Cabor tertentu,” kata Fachrul Iga Taufik, Senin (7/6/2021).

Lebih lanjut, Fachrul Iga mencontohkan, seperti Cabor pencak silat yang kegiatannya sudah dibekukan sejak 2017 lalu, namun ada serapan anggaran pada 2019. Tidak hanya KONI, PSSI Kota Blitar juga dinilainya menyalahi aturan. Meski selama 2020 tidak ada kompetisi, namun terjadi penyerapan anggaran. “Seperti pencak IPSI dan sepakbola, ada anggaranya tetapi tidak ada kegiatannya. Bahkan kompetisi liga juga tidak berjalan. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua KONI Kota Blitar, Heru Puji saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa Cabor yang dibekukan. KONI membekukan Cabor Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) karena tidak ada kepengurusannya.

“KONI sudah dua kali mengirim surat ke IPSI, untuk segera reorganisasi. Setahu saya IPSI itu SK nya sudah mati,” jelas Heru Puji.

Lebih lanjut Heru menegaskan, dana hibah yang ada di KONI tersebut, langsung ditransfer ke rekening masing-masing Cabor. Meski tidak ada kompetisi yang bergulir karena pandemi, anggaran tersebut bisa diserap. Namun demikian, untuk menyerap anggaran tersebut, setiap pengurus Cabor wajib memiliki bukti serapan.

“Anggaran dapat diserap untuk kegiatan latihan mandiri ataupun untuk membeli peralatan. Jadi harus ada bukti siapa yang menerima peralatan dan barang ini,” tegasnya.

Heru juga mengaku, jika dirinya tidak banyak mengetahui kegiatan yang dilakukan di KONI Kota Blitar sebelum akhir 2020.

“Sebelum akhir 2020 saya tidak mengetahui kegiatan KONI. Sebab saya baru banyak dilibatkan mulai November 2020. Bahkan beberapa kali rapat kecil yang sesuai nomenklatur harus ada ketua, wakil ketua, sekertaris, dan bendahara, daya tidak banyak dilibatkan,” paparnya.

Heru menambahkan, untuk PSSI, kemungkinan untuk melakukan penyerapan anggaran meski tidak ada kompetisi, bisa alihkan ke kegiatan lain. “Untuk pengalihan dana hibah ini harus mengajukan ke Wali Kota Blitar dan sepengetahuan KONI,” ujarnya.

Heru menegaskan, untuk pengalihan anggaran harus ada suratnya. Jika tidak ada suratnya berarti menyalahi aturan. “Kalau sepengetahuan saya, kemarin ada permintaan untuk pengalihan anggaran ke Puslakot untuk persiapan Porprov Jatim. Coba saja ada tidak suratnya, kalau benar itu tidak ada suratnya, berarti ada penyimpanan, laporkan saja,” pungkasnya. (fjr/mzm)