Jember, Memox.co.id – Diduga melakukan pemerasan, dua oknum wartawan media online di Jember diamankan polisi. Kedua pelaku itu berinisial MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME (36), warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Dugaan pemerasan itu berawal saat kedua pelaku oknum wartawan media online, mengikuti korban berinisial EY setelah keluar dari Hotel Beringin, Kecamatan Ajung Jember sampai di rumahnya. Oleh kedua pelaku, korban dituding telah melakukan perselingkuhan, dan diduga melakukan pengancaman untuk diberitakan di media online.
Korban disuruh menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 17 juta agar tidak mempublis berita tersebut. Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, terduga pelaku disanggupi akan dibayar sebesar Rp 3 juta. Karena merasa jadi korban pemerasan, EY pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya dilakukan skenario untuk menangkap kedua pelaku.
Sementara, Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi di dua TKP berbeda. Yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, Jumat (11/6) kemarin, dan Depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah, Sabtu (12/6) lalu.
“Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kadek saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (16/6/2021).
“Kedua tersangka tersebut dilaporkan Korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan,” sambungnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Escudo, 3 Ponsel, uang tunai Rp 2 juta. “Juga dua kartu ID card wartawan Media Online Expresi atas nama kedua tersangka,” sebut Kadek.
Atas tindakan mereka, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Dengan ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Tapi saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan, dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkasnya. (ark/tog/mzm)
