Indeks

Diduga Istri Selingkuh dengan Perangkat Desa, Pria di Jember Berkirim Surat ke Bupati untuk Minta Keadilan

Foto mesra terlapor.

Jember, Memox.co.id – Umar (61), warga Dusun Gumuk Suda, Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, mengaku geram dengan tingkah laku istrinya, Sri Wulandari (44), yang diketahui selingkuh dengan seorang Perangkat Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, bernama Slamet Sugiarto (47).

Awal perkenalan dan pertemuan Sri Wulandari dengan Slamet Sugiarto, saat ada kegiatan sosial santunan bagi anak yatim yang dilakukan sebelum Puasa Ramadan 2021 kemarin. “Kala itu Sri Wulandari ikut kegiatan sosial bersama dengan Slamet Sugiarto yang dikirim ke masjid-masjid,” kata Umar, Selasa (1/6/2021).

Namun dari kegiatan itu, kata Umar, dirinya merasa jengkel dengan sikap istrinya dan Slamet. Karena selain kegiatan sosial, istri yang sudah menjalin biduk rumah tangga selama 26 tahun dengannya itu. Malah sering melakukan rapat di tempat-tempat yang tidak wajar. “Kemudian diajak rapat di (hotel) Greenhill sebelum bulan puasa kemarin. Bahkan juga dibelikan cincin sama Slamet itu untuk mahar (menikah),” ucapnya.

Bahkan tidak sampai di situ, katanya, terkait dugaan hubungan terlarang antara sang istri dengan perangkat desa itu bahkan tiba-tiba terbit surat cerai. “Saya tahunya saat datang ke Kantor Desa, ada informasi istri saya sudah kawin siri dengan Slamet, dan tiba-tiba ada surat cerai. Padahal saya kroscek ke Pengadilan Agama (Jember) tidak ada pengajuan sidang cerai. Saya juga tidak merasa menceraikan istri,” katanya.

Pernah suatu waktu Umar meminta klarifikasi kepada Slamet. “Lah malah mengaku bajingan dia itu, dan mengancam juga menantang saya untuk carok (berkelahi). Tapi saya menghindar. Bahkan sejak mengaku cerai itu, Slamet ini semakin sering ke rumah. Bisa seharian atau dua harian, ya kayak berumah tangga itu. Saya memilih keluar rumah karena sakit hati dan menghindari carok (berkelahi),” ujarnya.

Atas perlakuan tidak mengenakkan ini pun, akhirnya Umar melaporkan tindakan istri dan selingkuhannya itu ke polisi. Tidak hanya itu, dirinya pun membuat laporan ke Kejaksaan negeri, Pengadilan Agama, dan juga Bupati Jember.

“Awal surat itu saya minta petunjuk Kades (Balet Baru) untuk laporan ke Polsek dan konsultasi di sana. Kemudian saya lanjut ke Polres dan mencari solusi. Yang jawabannya sama. Jika zina, tidak bisa laporan. Kalau laporannya pukul 12 malam bisa dan ada hukumnya. Kalau siang tidak ada hukumnya. Karena dianggap bertamu. Kecuali malam digerebek baru bisa lapor polisi,” katanya.

Namun karena menuntut keadilan, laporan tetap dilakukan. Bahkan lanjut hingga membuat surat tertulis resmi ke Bupati Jember, Hendy Siswanto. “Saya sudah menikah 26 tahun. Saat ini saya sementara tinggal di (Desa) Panti, Suci. Harapan saya, istri saya ini kan sudah haji. Jadi biar berhenti dan kapok. Biarpun nantinya tidak dengan saya bercerai. Tapi saya berharap berhenti tindakan jeleknya itu,” ujarnya.

Menurut Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember, Adi Wijaya, pihaknya mengaku belum mengetahui. “Saya belum tahu fisik suratnya. Besok akan saya coba kroscek dan telusuri dari bawah (Kades). Saya tahunya ada persoalan ini malah baru tahu dari wartawan ini,” kata Adi saat dikonfirmasi melalui Ponselnya.

Namun demikian, terkait penanganan kasus dugaan perselingkuhan itu. Nantinya akan diambil tindakan berkoordinasi dengan Camat Sukowono, dan Inspektorat Pemkab Jember. “Terkait dugaan kasus perselingkuhan ini, besok Rabu akan kami lakukan koordinasi dengan jajaran di lapangan. Baik itu lewat camat dan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dari Inspektorat,” tegasnya

“Karena ada beberapa kriteria yang harus diikuti dan ditaati oleh perangkat desa, dan nantinya untuk tindakan tegas ada rekomendasi yang harus dilalui,” sambungnya. (tim/mzm)

Exit mobile version