Hukum  

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Seorang Warga Dilaporkan ke Polisi

Bang Imam, salah satu koordinator wartawan PWI Situbondo saat melaporkan preman kampung berinisial YD ke Mapolres Situbondo. (her/mam)

Situbondo, Memox.co.id – Seorang warga berinisial YD (47), asal warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo diadukan ke Polisi oleh salah satu koordinator wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo, Imam (38), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.    

“Kedatangan saya di Markas Polres Situbondo ini, terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik, terhadap profesi wartawan yang sudah dicemarkan nama baiknya,” ujar Imam, Kepala Biro Situbondo Media Cetak Harian Memo X, Senin (20/09/2021) siang.     

Bang Imam, panggilan akrabnya mengatakan, dirinya tidak terima jika profesi wartawan dikatakan oleh YD, ‘biar kamu wartawan dan wartawan siapapun dan dimanapun, saya tidak takut sama wartawan. Sebab, wartawan itu kayak ta*. Dimana saja bertemu kita duel dagh, klo perlu cegat saya dagh hey wartawan ta*..’.

“lni jelas pelecehan, karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi memiliki media dan memiliki kantor resmi di Situbondo dan juga ada kantor pusatnya,” jelasnya.    

Bang Imam menceritakan, kasus ini berawal saat ia sedang minum kopi di warung, tepatnya di jalan dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan, tiba tiba seorang preman kampung berinisial YD, juga empat orang temannya menghampiri dengan meminta sejumlah uang untuk dibuat acara di depan warung kopi di wilayah dusun Kotakan Cangkreng.       

Karena melihat aksi preman kampung itu meminta sejumlah uang, memaki-maki nama baik dan kehormatan pribadi serta menyebut-nyebut, menyerang profesi wartawan menuduhkan sesuatu hal di depan orang yang melintas di depan warung tersebut, langsung ia bergegas untuk  menghampiri, akhirnya sempat ribut dengan preman kampung tersebut.

“Dengan dilayangkan pengaduan ini, saya berharap petugas kepolisian bisa menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan ini,” tutup Bang Imam yang memiliki ciri khas rambut gondrong itu.     

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH dikonfirmasi wartawan Memo X melalui Kasi Humas, Iptu Achmad Soetrisno SH membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan akan melakukan penyelidikan kasus itu dengan segera.

“Kami akan mendalami itu. Saksi-saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Saya minta agar para wartawan yang bertugas di wilayah Situbondo untuk menahan emosi dan tidak main hakim sendiri terhadap preman kampung berinisial YD yang sudah diadukan pada Polisi,” ujarnya.     

Ditegaskan Iptu Achmad Soetrisno, laporan pengaduan teregister dengan No: STTLPM/316/IX/2021/JATIM/RES SITUBONDO. Tanggal 20 September 2021. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara,”ungkapnya. (her/mam/mzm)