Indeks

Di Tahun 2025, 152 Pecandu Narkoba Direhabilitasi di Kabupaten Malang

FT. Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut PM Hendratmo Budi Wibowo. (MemoX/nif).
FT. Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut PM Hendratmo Budi Wibowo. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang mencatat, sebanyak 152 pecandu narkoba di Kabupaten Malang dilakukan rehabilitasi di tahun 2025 selama semester I. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 selama setahun yang hanya 133 orang.

Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut PM Hendratmo Budi Wibowo mengatakan, dari banyaknya klien yang direhabilitasi menandakan pecandu penyalahgunaan narkoba mulai menyadari tentang pentingnya untuk bisa pulih dan lepas dari penyalahgunaan narkoba

“Dari banyaknya klien yang direhabilitasi menandakan pecandu penyalahgunaan narkoba mulai menyadari tentang pentingnya untuk bisa pulih,” katanya belum lama ini.

Hendratmo menambahkan, ratusan orang pecandu itu direhabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Malang, UPT Puskesmas Gondanglegi, RS Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang dan Hayunanto Medical Center Dau.

Pada tahun 2025 ini, BNN memang semakin gencar melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga terlihat dari data permohonan asesmen terhadap penyalahguna oleh penyidik Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Malang, sampai pada bulan Juni 2025 ini, sudah mencapai 144 penyalahguna yang di lakukan asesmen oleh tim terpadu.

Kemudian, lanjut Hendratmo, mereka direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat inap maupun rawat jalan di lembaga–lembaga rehabilitasi mitra BNN yang ada di Kabupaten Malang.

“Ini menunjukan bahwa semakin banyak penyalahguna yang sebelumnya tidak diketahui dan saat ini bisa dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Sejalan dengan data dari lembaga – lembaga rehabilitasi yang juga mengalami peningkatan jumlah penyalahguna yang direhabiltasi. Upaya pemberantasan narkotika seakan tidak usai jika tidak dilakukan pencegahan dari berbagai lapisan masyarakat.

Untuk itu, BNN bersama seluruh stakeholder yang menangani permasalahan narkoba membuat komitmen bersama bahwa semua stakeholder akan bekerja lebih keras dan diluar dari kebiasaan selama ini. Penanganan narkoba tidak bisa ditangani dengan cara biasa dan harus dilakukan secara luar biasa.

Bahkan, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Hingga tahun 2023 berdasarkan data drug report BNN tahun 2024, data menunjukkan angka prevalensi narkotika di Indonesia mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa penduduk Indonesia.

“Sejak tahun 2015 pemerintah juga sudah menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Kondisi tersebut harus disikapi oleh semua khayalak di Indonesia, dimana penanggulangan masalah narkotika tidak dapat dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saja,” katanya.

Untuk itu, BNN Kabupaten Malang mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder terkait di wilayah Kabupaten Malang untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

“Mari kita Bersama-sama mewujudkan Indonesia Bersinar, Kabupaten Malang bersinar dan Makmur untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (nif).

Exit mobile version