MEMOX.CO.ID – Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari kembali pecah. Terdakwa Isa Zega, tiba-tiba mengajak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pelapor untuk sumpah pocong demi meyakinkan pengadilan atas klaim tak bersalahnya.
Aksi nekat Isa yang secara terbuka menantang JPU dan pelapor itu disuarakan saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (6/5/2025) kemarin.
Dalam pembelaannya, Isa menyebut bahwa ia tidak pernah menerima laporan atau BAP soal pasal pengancaman dan pemerasan. Ia juga menilai bahwa pasal yang dikenakan padanya tidak berdasar, dipaksakan, dan tidak terbukti selama persidangan.
“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” ujar Isa.
Menurutnya, tuduhan awal soal pencemaran nama baik, diyakini secara sepihak dan digeser ke pasal pemerasan demi memberatkannya. Kendati demikian ia mengajak sumpah pocong sambil mengangkat Alquran yang masih tersegel plastik di ruang persidangan.
Sebagai informasi, Isa Zega, menjadi terdakwa setelah dilaporkan Shandy Purnamasari istri Gilang Widya Pranama, atau Juragan99. Saat ini, kasus ini sudah masuk di persidangan PN Kepanjen dengan agenda pledoi.
Yang mana, sebelumnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum lima tahun penjara lantaran diyakini melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Jadi bagaimana mungkin saya memeras. 42 tahun saya hidup di muka bumi ini, sejak saya merantau 25 tahun saya tidak pernah memeras orang,” jelasnya.
Dirinya akan melaporkan ke Komisi Jaksa (Komjak) atas perkara ini. Di sisi lain, Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Romadoni, juga mengaku akan menghadap Jaksa Agung, karena menilai ada pergeseran tuntutan. Sebab Isa dilaporkan ke Polda Jatim awalnya dengan pasal 27A, namun dalam tuntutan kliennya dikenai pasal 27B.
“Kita keberatan terkait hal ini. Masak tidak ada barang bukti dituduh pengancaman dan pemerasan. Terus mana uang yang di peras?, maka saya akan menghadap Jaksa Agung,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, tuntutan JPU Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU ITE atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU ITE bukanlah pemerasan. Akan tetapi ancaman pencemaran.
“Jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa memenuhi unsur Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B. Jadi bukan pemerasan di situ, tapi pencemaran,” ungkapnya.
Sehingga, apa yang ditafsirkan terdakwa dan kuasa hukum Isa Zega, itu merupakan hal yang wajar. Dan itu kata Eko, hak mereka. “Kalau mereka punya keyakinan lain Monggo silahkan. Kami meyakini di Pasal 27 B,” pungkasnya. (nif/syn)
