Indeks

Oknum Kanit Sat Reskoba Polresta Malang Kota Diduga Lepas Tersangka Pengguna Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

MEMOX.CO.ID- Perihal dugaan adanya oknum anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota berinisial Ipda JS dengan melepas pelaku pengguna narkotika jenis ganja dan sabu tercium media, Senin (06/07/26).

Informasi yang memox.co.id gali oknum anggota tersebut pernah bertugas di Polres Batu di Sat Reskoba juga karena ada kasus dirinya dipindah tugaskan ke Polresta Malang Kota yang awalnya di Satreskrim kemudian ditugaskan di Unit Sat Reskoba Polresta Malang Kota.

Diduga JS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membebaskan pengguna narkotika jenis ganja yang diduga menjerat 7 mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di wilayah Kabupaten Malang tepatnya di Kecamatan Dau mereka ditangkap pada tanggal 21 Juni 2026.

Serta 5 tersangka lainnya pengguna narkotika jenis sabu asal Desa Pringgondani Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Kelima tersangka ini ditangkap pada tanggal 4 Juni 2026.

Kalau terbukti dugaan ini benar yang bersangkutan dikenakan pasal Pemerasan yakni Pasal 368 KUHP Jika pembebasan tersebut dilakukan dengan meminta imbalan uang, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Hukuman ini dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman karena dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Saat Memox.co.id mengkonfirmasi kepada Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono dirinya hanya mengatakan kalau pada bulan Mei dan Juni belum dilantik menjadi Kasat Reskoba Polresta Malang Kota,”ujar singkat.

Sebagai catatan pembebasan tahanan kasus narkoba akibat dugaan tidak cukup bukti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Narkotika.

Jika penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam waktu penahanan yang ditentukan, tersangka wajib dibebaskan demi hukum dan penyidikan dapat dihentikan.

Diperkuat dengan prosedur dan aturan Hukum maupun syarat penahanan yakni penangkapan dan penahanan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP ditambah dengan bukti permulaan yang cukup.

Sedangkan untuk batas waktu menurut UU Narkotika, penyidik dapat menahan tersangka selama maksimal 120 hari untuk proses penyidikan.

Dugaan pelaku bisa dilepas apabila hingga batas waktu tersebut penyidik gagal menemukan bukti kuat (seperti barang bukti narkoba atau tes urine yang positif).

Patut diperhatikan oleh seluruh anggota kepolisian republik Indonesia Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan ragu menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum atau kode etik.(red).

Exit mobile version