Indeks

Dewan Tolak PKL Dikenakan Pajak

Yusron Akui Susahnya Edukasi Pedagang

Surabaya, Memo X

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, mengatakan pemkot akan tetap ngotot memberlakukan pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Alasannya, Undang-Undang No. 28 tahun 2009 menyebutkan, restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Yusron menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi atas rencana kebijakan tersebut. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serentak telah mensosialisasikan kepada pemilik pedagang atau restoran. “Sebetulnya kita sudah datengin semua, tapi warga masuk belum sadar untuk itu. Ada yang sudah. Kalau sadar mereka ya bayar dan kita tetapkan menjadi wajib pajak. Ada yang menunggu-nunggu. Ya sudah kami tunggu,” kata Yusron Sumarto, Kamis (4/4/2019). 

Menurutnya, para pedagang warung maupun PKL  tidak perlu resah. Sebab, pihaknya sudah menyampaikan, bahwa yang menanggung pajak bukan pedagang. 

“Yang bayar pajak itu bukan pedagang. Konsumen. Orang yang makan, yang kewajiban membayar. Karena yang mengonsumsi makanan itulah yang dibebani pajak. Bukan yang punya warung yang dibebani pajak. Dimana-mana seperti itu, aturan seperti itu,” ujarnya. 

Yusron mengatakan, selama ini masyarakat menganggap dirinya warung yang tidak terkena pajak. Ia mengeluh agak susah untuk mengedukasi pedagang warung. 

Memang selama ini, lanjut Yusron, sudah melakukan penagihan, sosialisasi. Tapi sampai sekarang masih banyak yang belum paham dan sadar terkait kewajiban berpajak.  “Itu KPK turun sendiri, meneliti di lapangan. Bahkan menyampaikan ‘masak teh tawar saja 9000’ memang ini beda kultur. Kalau di Jakarta, Jawa Barat teh tawar itu gratis. Nah kami masih menyampaikan yang belum optimal itu warung-warung kecil, itu yang saya sampaikan ke KPK. Itu menurut UU harus dikenakan pajak restoran,” jelas dia. 

Sementara itu, Achmad Zakaria, Sekertaris Fraksi PKS DPRD Surabaya menegaskan, pihaknya menolak pajak Warung Kopi (Warkop) dan pajak PKL. “Masak usaha mikro yang seperti PKL  jualan nasi goreng, tahu tek, tempe penyet dikenai pajak. Yang makan dan yang jual rakyat kebanyakan termasuk wong cilik. Masak dipajaki,” kata dia. 

Selain itu, ia juga menolak warkop yang hanya jual koi, mie instant  dan krupuk dikenai pajak. “Kebangetan pemkot jika narik pajak warkop. Gak asyik ngopi ndek-ndekan kok kena pajak,” tambahnya. 

Tak hanya mengutarakan penolakan saja, anggota Komisi B DPRD Surabaya ini juga memberi saran terhadap Pemkot Surabaya. Jika ingin mencari tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah, jangan dari rakyat kecil. Tapi pajak usaha besar, seperti hotel, restoran, parkir dan hiburan. 

Menurutnya, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) pajak online untuk menekan kebocoran. “Mestinya fokus disitu. Bukan nariki wong cilik yang jualan PKL dan warkop,” kata dia. 

Terakhir, lanjut Zakaria, APBD tiap tahun, sejak 2015-2018 masih ada sisa. Bahwa, SILPA tiap tahun anggaran, rata-rata 800 Milyar sampai 1,2 Triliun.  “Buat apa pajak nambah kalau APBD tiap tahun gak terserap alias sisa dalam bentuk SILPA ratusan miliar. Mestinya PKL dan warkop itu didata, dibina dan dikembangkan sehingga menjadi naik kelas. Bukan dipajaki,” pungkasnya. (est/ano)

Exit mobile version