Indeks

Dewan Kebut Revisi Perda Tentang Toko Modern

Demi Lindungi Pasar Tradisional 

Kota Malang, MemoX.co.id

Tak bisa dipungkiri, kini jumlah toko modern di Kota Malang sudah menjamur. Lokasinya sampai ditengah kampung. Kalau hal itu dibairkan bisa merugikan masyarakat yang membuka usaha toko kelontong dirumah dan merugikan pedagang pasar tradisional.    

Atas dasar itu, anggota DPRD Kota Malang bersama pemerintah ingin segera merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Wali Kota Malang Sutiaji juga berkomitmen untuk menata dan menertibkan toko-toko modern di wilayahnya.

 Dilansir dari Malang Voice, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan memang menjadi komitmennya.

Legislatif telah membahas rencana revisi tersebut melalui Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Malang dan dalam waktu dekat ini bakal dibentuk Pansus (Panitia Khusus). “Akan dibentuk pansus pembahasan revisi Perda, menunggu agenda paripurna dari pimpinan,” kata Dito.

Revisi, lanjut dia, memang sangat perlu dilakukan. Mengingat Kota Malang yang terus berkembang. Dalam perda yang lama, menurutnya, memang telah mengatur keberadaan toko modern. Namun tidak detail.

Persisnya, dalam BAB V tentang Toko Modern hanya tertuang tiga pasal. Pertama, mengatur tentang pendirian dan zonasi (jarak), kedua, batasan luas lantai sesuai jenis toko modern (minimarket, supermarket, department store, hypermarket dan perkulakan) dan terakhir tentang Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

“Dirasa sudah tidak update, sehingga perlu melakukan upaya revisi dalam bentuk perda yang baru. Baik terkait perizinannya, terkait operasional dan aspek legalitas. Apalagi diketahui sudah banyak toko modern tidak sesuai dengan aturan,” sambung dia. Revisi perda ini, lanjut dia, diharapkan bisa melakukan penegakan toko modern yang tidak sesuai aturan. Kehadiran toko modern, menurutnya, jangan sampai mengancam bahkan mematikan toko atau pasar tradisional.

“Maka penting untuk dibahas dalam revisi perda nanti termasuk bagaimana menetapkan lokasi atau zonasi titik-titik yang tidak boleh (berdiri toko modern), termasuk jam operasionalnya. Mana yang boleh 24 jam,” urai Politisi PAN ini.

Ia juga menekankan bahwa revisi perda bukan semata-mata memerangi kehadiran toko modern. Alangkah baiknya, toko modern agar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Malang. Dicontohkannya agar ada jatah produk lokal Kota Malang yang didisplay di toko modern.

“Ada sinergitas program Kota Malang yang memberdayakan UMKM. Ada porsi produk lokal Kota Malang, misalnya 30 persen dialokasikan untuk produk UMKM. Sehingga bisa mensupport,” urainya. Sekadar informasi, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan masuk dalam agenda revisi oleh Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang merespon semakin tak terkendalinya toko modern.

 Pada BAB V tentang Toko Modern juga dirasa tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Berikut ini rinciannya;
Pasal 23 ayat (1) Lokasi pendirian Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Kota termasuk peraturan zonasinya. (2) Terhadap pendirian Toko Modern yang dilakukan oleh pengelola jaringan minimarket hanya dapat dilakukan pada jarak 500 (lima ratus) meter antar minimarket, toko dan pasar tradisional/usaha perdagangan mikro. (*/man)

Exit mobile version