Malang, Memox.co.id – Polres Malang berhasil ungkap kasus penggelapan puluhan mobil rental dengan tersangka NFU (26) perempuan asal Tumpang Kabupaten Malang bersama teman laki lakinya berinisial AW (27) yang kini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang), Senin (22/02/2021).
Press release ungkap kasus penggelapan bertempat di Polsek Tumpang Polres Malang yang dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K.MH didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H, dan Kapolsek Tumpang Irwan Tjatur Prambudi, S.H, M.H.
Dalam keterangannya Kapolres Malang AKBP Hendri mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka NFU bersama temannya AW ini murni tindak pidana penggelapan. Dengan tiga korbannya yakni Abraham WS, Sudarmaji, dan Abu Bakar yang kesemuanya warga Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.

“Dari pengakuan tersangka melakukan tindak penggelapan mobil tersebut dirinya mendapatkan uang ratusan juta rupiah dan hasilnya digunakan untuk pendanaan koperasi tempat tersangka bekerja. Termasuk untuk menutup hutang-hutang tersangka kepada orang lain, serta untuk biaya kebutuhan hidup sehari hari,” terang AKBP Hendri.
Dalam salah satu aksinya, kedua tersangka mendatangi korban berniat untuk menyewa kendaraan kendaraan R4 (Roda Empat) dari korban sebesar Rp 3 juta rupiah untuk sepuluh hari.
Pelaku kemudian membayar Rp 1 juta rupiah sebagai biaya sewa dan mengatakan bahwa akan melunasi setelah masa sewa habis. Pada tanggal 12 Februari 2021 mobil tersebut gadaikan ke orang lain sebesar Rp 30.000.000 tanpa seijin dari pemiliknya. (fik)






