MEMOX.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bondowoso diproyeksikan tidak lagi menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 2027.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso. Sebab, dukungan anggaran pusat selama ini turut menopang pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, dr. Mohammad Imron, mengatakan pada 2026 pihaknya menerima DAK sekitar Rp402 juta. Namun, alokasi tersebut tidak lagi tersedia pada 2027.
“Tahun ini sekitar Rp402 juta dari DAK. Untuk tahun berikutnya kita sama sekali tidak mendapat,” ujarnya, dikonfirmasi awak media, Rabu, (2/9/2036).
Di sisi lain, kebutuhan terhadap layanan perlindungan perempuan dan anak masih cukup tinggi. Imron menyebut kasus kekerasan justru menunjukkan kecenderungan meningkat.
Menurutnya, anggaran yang bersumber dari APBD untuk program perlindungan perempuan dan anak tetap tersedia, meski nilainya jauh lebih kecil dibandingkan total dukungan program ketika mendapat tambahan DAK.
Untuk menjaga keberlanjutan program, Dinsos P3AKB Bondowoso mengusulkan tambahan anggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Imron menegaskan, keterbatasan anggaran tidak akan menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat dan korban kekerasan.
Selain mengusulkan tambahan anggaran, Dinsos P3AKB akan mengoptimalkan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta lembaga di luar pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pelayanan tetap berjalan di tengah berkurangnya dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Ia berharap pembahasan anggaran 2027 nantinya dapat memberikan tambahan alokasi untuk program perlindungan perempuan dan anak, sehingga upaya pencegahan, penanganan korban, hingga penanganan kasus TPPO di Bondowoso tetap dapat dilakukan secara optimal.
“Tidak boleh kemudian berhenti memberikan pelayanan,” pungkasnya.(rif/syn)
