
Malang, Memox.co.id – Koramil 0818/34 Kromengan, Polsek dan Kecamatan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Jumat (22/01/2021).
Dari kegiatan ini petugas yang masih saja menemukan pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 saat pemberlakuan PPKM.
“Terutama yang sering melanggar dalam PPKM ini adalah para pengusaha/warung yang masih buka di jam malam,” tutur Babinsa Karangrejo, Serka Khorul.
Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang memang semakin diperketat. Hal ini karena tingkat penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi.
Masyarakat harus lebih disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan Covid-19 jika tidak ingin mendapatkan sanksi administrasi.
“Bagi para pelanggar, akan diberikan sanksi administrasi dan sosialisasi agar para pelanggar tersebut menjadi jera,” tambah Kapolsek Kromengan. (fik)