Jakarta, Memo X
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan golongan putih atau golput haram. Meskipun, KPU, kata Arief, tidak dalam posisi untuk menilai golput haram atau tidak haram.
“Oh iya, tentu saya menyambut positif,” ujar Arief di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Arief menegaskan KPU terus mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Arief mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Kalau KPU kan terus mendorong supaya enggak ada golput,” ungkap dia.
Arief menilai menggunakan hak pilih merupakan bukti tanggung jawab warga atas jalannya pemerintahan lima tahun mendatang. Apalagi hak pilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi.
“Kenapa dorong tidak golput, karena hak konstitusional sudah diberikan kepada warga negara, maka warga negara harus jaga dan gunakan dengan baik hak konstitusional tersebut,” pungkas dia.
Sebelumnya, Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat mengatakan MUI telah menegaskan sikapnya soal golput di pemilu hukumnya haram. Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk memilih pemimpin, oleh karenanya tak ada alasan untuk bersikap golput.
“Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram,” kata Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3/2019).
Fatwa haram golput merupakan hasil ijtima’ ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2014 lalu. Fatwa ini masih berlaku. Dalam fatwa tersebut disebutkan ada empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin. Jika salah satu dari keempat syarat itu terpenuhi, maka menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memilihnya.
Keempat syarat yang dimaksud yakni siddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat itu pimpinan juga harus beriman dan bertakwa. (bst/jun)





