Indeks

Cegah Korupsi, Pemkab Mojokerto Bersama KPK Tandatangani Fakta Integritas

INTEGRITAS: Bupati Mojokerto Ikfina saat menandatangani perjanjian kinerja dan fakta integritas

Ikfina mengingatkan, jika dalam prakteknya masih ada pejabat nekat melakukan tindak pidana, maka pakta integritas itu akan memperberat proses hukum.

“Kalau nanti ada pelanggaran terhadap pakta integritas kemudian diproses hukum, maka pakta integritas ini menjadi pemberat. Sehingga pakta integritas ini tidak sekadar dibaca dan ditandatangani, tapi juga mempunyai konsekuensi,” tegasnya.

Bupati menyebut, jika pihaknya mempunyai komitmen yang tinggi dalam mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana program KPK. Terbukti, baru-baru ini Pemkab Mojokerto sukses mendongkrak hasil survei penilaian integritas (SPI).

Diketahui, indeks integritas Pemkab Mojokerto naik signifikan dibandingkan tahun 2022. Jika 2022 di angka 74,00, tahun 2023 menembus 77,30. Angka tersebut melampaui indeks integritas nasional.

“Survey penilaian integritas ini betul-betul survey yang dilakukan secara independen oleh KPK” ujarnya.

Lebih lanjut Ikfina mengatakan telah bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. KPK telah memberikan pendampingan dan monitoring terhadap penggunaan APBD dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK. Disitu, Pemkab Mojokerto berkewajiban mengunggah dokumen penggunaan APBD untuk diverifikasi dan diperiksa oleh KPK RI.

“Dengan begitu, KPK menjadi tahu apa yang kami kerjakan dan teman-teman di internal Pemkab Mojokerto bisa merasakan kehadiran KPK dalam pelaksanaan tugasnya, tujuan utamanya dalam rangka pencegahan,” pungkas Bupati Ikfina. (tin)

Exit mobile version