MEMOX.CO.ID – KB Samsat Batu Kota mengimbau masyarakat kalau Pemprov Jatim melalui KB Samsat Malang Kota tertanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 telah membuka layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin (03/08/26)
Program ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026 yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus 2026.
Seperti dikatakan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Malang Batu Kota Agus Uzaini.S.H hadirnya program ini untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur sekaligus juga untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Serta dalam upaya mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah
mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan
dan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
ke-81 tahun 2026,” ujarnya.
Perlu diketahui Program keringanan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 untuk menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.
Adapun rincian insentif Pemutihan Pajak Jatim 2026 meliputi Bebas Sanksi Administratif yakni pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas PKB Progresif berupa penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama.
Diskon Tunggakan Pokok Bagi Buruh berupa pengurangan sebesar 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya khusus bagi buruh pemilik kendaraan roda dua.
Bebas Tunggakan Pokok untuk Kelompok Rentan yakni pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya maksimal Rp500 ribu bagi masyarakat terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online. Serta pemilik kendaraan roda tiga.
Bebas Denda SWDKLLJ yakni pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun yang lalu (denda tahun berjalan tetap berlaku). (fik/*).
