Pamekasan, Memo X
Bupati Pamekasan tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan (Bawaslu Pamekasan). Pemanggilan orang nomor satu itu untuk dimintai keterangan mengenai viralnya Bupati berpose mengacungkan jari telunjuk ke atas saat menghadiri acara Istighosah Kubro bersama KH Ma’ruf Amin di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan, Selasa (19/3/2019) kemarin.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan yang ditunjukkan terhadap Bupati Pamekasan dengan nomor surat 091/ Bawaslu Provensi Jl-19/III/2019.
Pihaknya memanggil bupati Pamekasan untuk dimintai keterangan mengenai kehadiran dirinya pada acara istighasah kubro, silturahmi ulama, santri dan masyarakat Madura yang dihadiri oleh calon wakil Presiden Nomor 1 KH Ma’ruf Amin, di Stadion Ratu Pamelingan Pamekasan tanggal 19 maret 2019.
“Dalam surat di atas kami mengharapkan kehadiran Bapak Bupati Pamekasan, untuk dimintai keterangan terkait kehadirannya pada acara istighasah. Namun saat ini informasinya bupati ada di luar kota maka saya tunda,” ungkap Ketua Bawaslu yang berkantor di Jl. Segara Kabupaten Pamekasan.
Selanjutnya, Bawaslu Pamekasan beberapa hari ke depan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap orang nomor satu di Pamekasan. “Insyaallah saya akan kembali memanggil bupati Pamekasan pada hari senin 01 April 2019,” ungkap ketua Bawaslu, Rabu (27/3/2019).
Selain itu, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara panjang lebar mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pamekasan.
“Saat ini saya tidak bisa menjelaskan secara panjang lebar tentang pemanggilan Bupati Pamekasan, karena pihak yang bersangkutan belum dimintai keterangan,” sambungnya.
Namun, pihak Bawaslu Pamekasan saat ini sedang menyiapkan barang bukti seperti surat foto copy cuti Bupati Pamekasan yang diberikan pada Bawaslu Pamekasan. “Jadi Bawaslu saat ini mengumpulkan barang bukti berupa surat cuti bupati serta yang lainnya,” tegasnya. (tin/jun)
Bupati Pamekasan Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu






