Bondowoso, Memox.co.id – Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin mengeluarkan SE (Surat Edaran) bernomor 433.2/221/430/2021 tentang Pembatasan Aktvitas Masyarakat Menjelang dan Paska Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M.
Pelarangan itu dimaksudkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid (Corona Virus Disease) 19 menjelang dan paska Lebaran. SE tersebut ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD/BUMN, Kades/Lur, Ketua RT/RW, pelaku usaha hingga pengelola wisata.
Ada 8 larangan yang tertuang dalam SE tersebut, dan bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi. Larangan pertama, H-1 lebaran, Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo akan ditutup sejak jam 16.00. H-7 Hari Raya Idul Fitri, jam 19.00 mulai dilakukan penyekatan kendaraan yang masuk Bondowoso.
Toko Pakaian boleh buka sampai jam 22.00. Restoran, rumah makan, dan cafe sama, bahkan H+7. Kemudian, mulai 6 Mei hingga 7 hari sebelumnya, pengelola Destinasi Wisata termasuk Desa Wisata tidak boleh menerima kunjungan dari pihak manapun, baik warga sipil maupun warga lainnya.
Kepala Desa/Kelurahan boleh menerbitkan (SK) Surat Keterangan bagi warganya, apabila mengunjungi keluarganya yang sakit, anggota keluarga meninggal, ibu hamil hanya boleh didampingi 1 keluarga, dan melahirkan maksimal dimpingi 2 pendamping.
Bahkan untuk menghindari penyalahgunaan SK tersebut, tidak hanya ditandatangani Kades/Lur tapi harus mengetahui Babinkamtibmas atau Babinsa dan Camat selaku Ketua Satgas virus Corona ditingkat kecamatan.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Bondowoso, disamping larangan dalam SE tersebut, dalam melakukan aktivitas sehari-hari, ikuti Protkes (Protokol Kesehatan),” imbau Bupati Drs. KH. Salwa Arifin.
Kyai Salwa, sapaan Bupati Bondowoso juga melarang stafnya, mulai dari ASN yang bertugas di Pemerintah Kecamatan hingga Sekda menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari siapapun. (sam/mzm)






