Bupati Bojonegoro Bersama Forkopimda Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas dan Stabilitas Keamanan Daerah

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah

Lebih lanjut, Bupati Anna menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan perintah atau mandat dari Kapolda Jatim yang mengimbau masing-masing ketua umum perguruan pencak silat untuk melakukan pembongkaran sendiri tugu perguruan silat yang berdiri di atas tanah negara dan tanpa izin sampai batas waktu paling lambat 5 Juli 2023. Dan apabila belum dilakukan oleh masing-masing perguruan silat maka pemerintah kota/daerah diminta bantuan untuk melakukan pengawalan dan pendampingan dalam pembongkaran tugu perguruan silat tersebut.

Dari data yang telah disampaikan, bahwa terdapat sebanyak 247 bangunan tugu perguruan silat yang berdiri di fasilitas umum, 81 di aset tanah desa, 1 tanah PJKA dan 4 tugu di aset tanah milik Perhutani. Sehingga total ada sebanyak 333 tugu.

“Tahun 2020, kami melakukan rapat dan bersepakat tidak ada penambahan, tidak membangun di tanah negara atau di fasilitas umum. Dan kesepakatan ketiga adalah Pemkab Bojonegoro membangun prasasti bersama di mana ada semua logo perguruan silat yang ada di Bojonegoro. Dan itu sudah kami lakukan di tahun 2021 dengan pembangunan di 5 titik. Adapun kalau itu dirasa kurang akan kita tambahkan lagi,” jelasnya.

Bupati Anna juga mengajak semua pihak, mulai Forkopimda, Forkopimcam, dan khususnya perguruan silat untuk saling menjaga stabilitas keamanan dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Bojonegoro. (*/sgg)