MEMOX.CO.ID – Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin resmi melantik dan memberikan SK kepada 48 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi fungsional teknis. Status mereka yang sebelumnya merupakan honorer di angkat dengan adanya reformulasi, Rabu (01/11/2023).
Lebih jauh Arifin menjelaskan, dari tenaga PPPK yang dilantik tersebut akan ditempatkan sebagai tenaga pengajar, tenaga di sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, tenaga di RSUD dr. Soedomo, tenaga penyuluh di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) serta tenaga di Dinas Peternakan.
Bupati Arifin pun berharap setelah dilantik para PPPK dapat menjalankan tugas sesuai formasi yang di tempatkan. Selain itu pihaknya juga akan memikirkan sisa honorer yang ada di Kabupaten Trenggalek.
“Saya tanyakan apakah selama masuk menjadi tenaga PPPK dimintai sesuatu. Ternyata mereka menjawab tidak. Dengan sistem perekrutan yang berintegritas ini maka harus bisa menghasilkan pelayan yang baik kepada masyarakat dengan tulus ikhlas,” ucapnya.
Suami Novita Hardiny ini meminta kepada para tenaga PPPK yang sudah dilantik untuk tidak minder tapi justru harus percaya diri dengan menunjukkan kemampuannya.
“Intinya, posisi-posisi yang kosong itu kan sudah ditempati sejak menjadi tenaga honorer,” tegas Mas Ipin sapaan akrabnya.
Untuk sementara, jumlah tenaga honorer semakin berkurang selama kurun waktu tiga tahun belakang. Jika dilihat dari 3 tahun lalu mungkin masih sekitar sepertiga jumlahnya.
“Pengangkatan ini secara otomatis mengurangi jumlah tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Dikatakan Bupati Arifin, secara rinci ada 48 tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK fungsional di bidang pendidikan, teknis, maupun operator di organisasi perangkat daerah (OPD).
Rata-rata fungsional teknis, ada yang tenaga pengajar, ada yang sudah 8 – 23 tahun baru bisa diangkat sekarang.
“Saya berharap pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2022 ini bisa menambah semangat kerja menjadi abdi masyarakat,” harap Bupati Arifin.
Ditempat yang sama Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) Trenggalek Indrayana Anik Rahayu mengatakan, pengukuhan PPPK teknis formasi TA 2022 ini merupakan peserta yang masuk ke reformulasi.
“Yang mana, tidak menggunakan passing grade tapi langsung melalui nilai yang diperoleh, diambil formasi yang masih kosong,” ujarnya.
Di Trenggalek sendiri, ada 47 formasi yang tidak terisi. Mereka yang dilantik hari ini adalah yang memiliki nilai tertinggi di masing-masing formasi yang masih kosong, jadi tidak perlu daftar atau tes lagi. (mil)






