Bupati Anna Dorong Penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 Patuhi PP 12 Tahun 2019

Bupati Anna Dorong Penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 Patuhi PP 12 Tahun 2019 (foto:ist)

MEMOX.CO.ID – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mendorong penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA PPAS APBD) Bojonegoro 2024 patuhi PP 12 Tahun 2019. Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bawah KUA PPAS mestinya ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Dorongan Bupati Anna itu disampaikan mengingat pembahasan KAU PPAS APBD 2024 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bojonegoro bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro hingga Selasa (5/9/2023) malam belum kelar. Menurut Bupati, rapat pembahasan rancangan KUA PPAS harus diselesaikan dan Kamis (7/9/2023) dilaksanakan paripurna penetapan.

“Apabila tidak segera disepakati, akan kami kirimkan rancangan Perda APBD Bojonegoro Tahun 2024, mengingat batas waktu pembahasan P-APBD 2023 harus segera dilaksanakan,” tandas Bupati Anna Mu’awanah, Selasa malam.

Diketahui, penetapan KUA PPAS APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 ini sejak awal belum sesuai timeline yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana pada Pasal 90 ditegaskan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan rancangan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Luluk Alifah menyampaikan, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah telah mengirimkan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bojonegoro Tahun 2024 kepada DPRD Bojonegoro pada tanggal 17 Juli 2023 melalui surat Bupati nomor : 900/1300/412.303/2023.

“Artinya pengiriman itu telah dilaksanakan lebih dari 7 (tujuh) minggu yang lalu,” ungkap Luluk.

Luluk menyampaikan, pada pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.