BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindaklanjut dari Monitoring dan Evaluasi Bersama MCP-KPK

MEMOX.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) gelar rapat koordinasi tindak lanjut program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sub Indikator Pengamanan Fisik dan Hukum BMD.

Rapat Koordinasi dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo. Dihadiri Kejaksaan Negeri Jombang, Asisten Administrasi Umum, BPN, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa. Bertempat di Ruang Suroadiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Kamis (28/3/2024)

Kepala BPKAD Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP-KPK yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 di Hotel Yusro Jombang, yang memberikan arahan tindak lanjut untuk proses pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Fasilitas Umum yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD).

Nasrul menambahkan, maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi yakni menyerahkan secara simbolis dokumen Hibah Daerah, atas Tanah Kas Desa (TKD) untuk dikembalikan pada Pemerintah Desa baik sebagian atau seluruh luasan TKD.

“Hal tersebut disebabkan karena fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas pembantu, dan puskesmas yang sudah tidak berfungsi, yaitu sebanyak 13 obyek.

Lanjut Nasrul, kami juga melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah Desa yang hasil Musyawarah Desa (Musdes) – nya menyatakan menolak untuk menyerahkan TKD yang diatasnya masih berfungsi fasilitas umum, sebanyak 45 Obyek BMD yang berada di 25 desa,” ucap Nasrul.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa, yang belum melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk TKD yang diatasnya berdiri fasilitas umum, sebanyak 39 Obyek BMD yang berada di 24 desa.

“Seluruh regulasi tersebut diatas mengamanatkan hal yang sama yaitu, Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Adapun Fasilitas Umum yang dimaksud adalah merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum,” kata Nasrul.

Sedangkan berdasarkan kewenangan dalam pelayanan dasar bagi masyarakat , maka Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait urusan wajib di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.

Perlu diketahui, BPKAD mengapresiasi Pemerintah Desa Made, Pemerintah Desa Menturus, Pemerintah Desa Sidokaton, Pemerintah Desa Ceweng, dan Pemerintah Desa Sumobito yang dengan kesadarannya telah bersedia menyerahkan SHP atas nama Pemerintah Desa, karena menyadari bahwa diatas TKD tersebut masih berfungsi fasilitas umum Pendidikan dan Kesehatan.

Seluruh Pemerintah Desa yang hasil Musdesnya telah menyetujui untuk melepas TKD sebagai fasilitas umum, dan selanjutnya tetap dimohon bantuan kerjasamanya untuk melengkapi dengan pembuatan Berita Acara dan SK dari Pemerintah Desa tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa,”pungkasnya (wis)