Hukum  

Bisnis Esek-esek Berkedok Sewa Kos Harian Dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim

(Foto: Shutterstock)

Surabaya, Memox.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi online berkedok sewa kos harian yang korbannya adalah anak dibawah umur.

Tersangka yang diamankan berinisial OS (38), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto.

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian. Namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Menurut Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, bahwa resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi, usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).

Baca Juga: Tak Ditahan Polisi, Pelaku Mesum di Depan Halte Bus SMK 34 Jalani Tes Kejiwaan

Mereka yang direkrut ini rata-rata masih pelajar SMP/SMA, dan ditawarkan tersangka melalui media sosial Whatsapp (WA) dan juga Facebook.

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” tutupnya. (fik)