Indeks

Berupaya TKD Dikelola Kades dan Perangkat Desa

Wakil Ketua AKD Kabupaten Malang Didit Mulyo Santoso (memo x/sur)

Rencana AKD Kabupaten Malang

Malang, Memo X – Dengan diterbitkannya  UU Nomor.6 tahun 2014 oleh pemerintah pusat tentang desa dan Peraturan Bupati(Perbub)Malang nomor 194 tahun 2020  tentang Perubahan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Meski  Perbub Malang nomor 194 tahun 2020 tersebut saat ini  sudah berlaku,namun para  Kepala Desa di Kabupaten Malang berharap ,agar pengelolaan Tanah Kas Desa(TKD)itu kembali menjadi hak Kepala Desa tanpa  perangkat desa.

“Kalau  selama ini hasil dari pendapatan  TKD itu masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes). Dalam hal ini para Kades di Kabupaten Malang berharap agar itu menjadi hak penuh Kepala Desa,” terang Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Malang Didit Mulyo Santoso Kamis(24/3/2022) kemarin.

 Tambah pria  sekaligus Kepala Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ini,karena TKD,selama ini sebagai kesejahteraan para Kepala Desa dan perangkat.”Artinya,manakala ada diantara warga desa bersedia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa maupun Perangkat Desa,yang menjadi acuhan utama adalah hasil dari pendapatan  tanah bengkok atau TKD,” imbuhnya.

Apalagi,lanjut Kades yang jabatannya masuk di tiga periode ini,seperti peraturan sebelumnya,asal-usul pembelian tanah bengkok itu dari hasil iyuran para warga desa,dengan maksud untuk  membayar seorang pemangku di desa,mulai dari Kades hingga perangkat.

“Untuk mengambalikan ke Perbub Malang yang lama, ini masih dalam tahap pembahasan.Kedepannya nanti, kami juga akan berkoordinasi dengan DPMD dan DPRD Kabupaten Malang.Dan akan segera  kami jadwalkan,” pungkasnya. (sur/man)

Exit mobile version