Indeks

Berkat Koordinasi Lintas Sektoral Karnaval Desa Giripurno Kota Batu Akhirnya Bisa Diselenggarakan

MEMOX.CO.ID – Polres Batu memberikan kelonggaran aturan untuk karnaval yang akan digelar Warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu besok Rabu (23/7/25).

Kebijakan ini diumumkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolres Batu, Selasa (22/7/25. Setelah sebelumnya peserta mengeluhkan kesulitan memenuhi syarat teknis.

Awalnya, Polres Batu menetapkan aturan ketat, di antaranya karnaval wajib menggunakan kendaraan L300 dengan maksimal empat sub sound system serta harus berakhir pukul 23.00 WIB.

“Kami memahami kondisi di lapangan. Peserta boleh menggunakan kendaraan maksimal colt diesel, tetapi tidak diperbolehkan memakai fuso atau truk besar,” tegas Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo, usai rapat.

Selain itu, batas sub sound system dinaikkan dari empat menjadi lima unit, dengan catatan peserta tetap mematuhi batas kebisingan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yakni maksimal 60 desibel.“Soal waktu, tidak ada perubahan. Semua harus selesai pukul 23.00 WIB,” tegas Anton.

Perlu diketahui karnaval tahun ini diikuti 62 kontingen dengan sekitar 2.350 peserta dan 40 kendaraan.

Sebelumnya, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan, setiap kegiatan keramaian harus dikaji dampaknya. “Karnaval yang tertib bisa menjadi atraksi wisata, bukan sumber keresahan.(*)

Exit mobile version