Malang, MEMOX.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang sedang melakukan proses kajian terhadap 2 aporan terkait dugaan pelanggaran selama berjalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Malang.
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash-Shiddiqy
menyampaikan ada beberapa laporan temuan pelanggaran mengenai video pemilih di TPS Samaan, Kecamatan Klojen yang dijadikan status pada media sosial WhatsApp. Dimana mengindikasi surat suara yang sudah tercoblos.
“Ini sedang diproses karena kami harus menjaga keamanan petugas kami di tingkat PPK dan PPS. Kami juga mengkonfirmasi atas video tersebut. Saat itu surat suaranya sudah diganti, tapi masih belum tahu apa motifnaya. Sampai sekarang masih kami proses,”tandasnya.
Menurut Hasbi video perekaman di bilik suara belum ada kejelasan. Berdasarkan dugaan dari Panwascam vidio tersebut diambil ketika si perekam telah mencoblos terlebih dahulu, kemudian di videokan seolah sudah mencoblos.
“Kemarin ada beberapa TPS yang kami kunjungi, itu sudah disediakan kotak penitipan handphone. Tapi memang masih banyak yang membawa handphone. Tetapi, memang di larangan pendokumentasian di dalam TPS. Kami sudah mengimbau kepada KPPS agar mengingatkan pemilih untuk tidak mengabadikan atau mengambil gambar di dalam TPS,”tungkasnya.
Selain itu, terdapat dugaan pemukulan terhadap anggota Pengawas TPS (PTPS) 19 di Lesanpuro. Dugaan pemukulan masih dalam proses pendalaman bagaimana terkait kronologi dan lain-lainnya agar dapat di prose lebih lanjut.
“Teman-teman panwascam sudah kami minta untuk menyusun kronologi kejadian. Di kami kan juga ada sanksi, Itu harus detail laporannya untuk bisa kami masukan di rumah data provinsi juga untuk menjadi pegangan kami bila akan terjadi THP di Mahkamah Konstitusi,”terangnya.
Dirinya mengungkapkan kejadian pemukulan tersebut di lakukan oleh pihak luar, buka. Petugas TPS atau saksi. Hal ini dikarenakan miss komunikasi mengenai penggunaan hak pilih Dimana PTPS menyarankan perbaikan agar jika pemilih hadir itu harus menggunakan KTP-elektronik dan membawa formulir C Pemberitahuan.
“Dari dugaan 2 pelanggaran itu. Kami fokus untuk memproses laporan, pemberkasan seperti apa, kejadiannya seperti apa, dari penanganan pelanggaran juga kemarin sudah ada intruksi bahwa hal tersebut bisa ditindaklanjuti,”katanya
“Lebih lanjut, kami fokus untuk pengumpulan formulir C Hasil salinan dari TPS untuk menjadi pegangan kami waktu rekap di Kecamatan maupun di Kota,”imbuhnya.(fat).