Bawaslu Malang Khawatir Ada Mobilisasi ASN di Pilkada 2024

Bawaslu Malang Khawatir Ada Mobilisasi ASN Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi. (foto nif)

MEMOX.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang akan melaksanakan pengawasan ekstra pada Pilkada 2024 ini. Sebab, yang mendaftar bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang periode 2024-2029, salah satunya dari incumbent dan dikhawatirkan ada potensi pengerahan atau mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

“Karena ini adalah Pilkada, maka pengerahan mobilisasi terkait dengan petugas pemerintah ini yang menjadi fokus kita,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Oleh karenanya, dirinya akan fokus pada pengawasan tersebut, supaya tidak menggunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Yudi, sapaannya menambahkan, dirinya sudah melakukan fokus pengawasan meskipun masih tahapan awal. Karena ia tidak ingin Pemilu ini dihelat tidak jurdil (jujur dan adil). Jika nanti ada temuan, misal aparat pemerintah berpihak pada satu pasangan calon (Paslon), maka dipastikan akan ditindak tegas.

“Sampai saat ini belum ada temuan aparat pemerintah berpihak, karena sekarang masih proses pendaftaran calon,” katanya.

Juga tidak ditemukan cawe-cawe kepala desa (Kades). Jika ada, walaupun hanya pakai banner, Yudi berjanji akan ditindak tegas sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7, 8, dan 9 tahun 2022.

Perbawaslu itu mengatur tentang pedoman kerja sama badan pengawas pemilihan umum, penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi, dan penyelesaian sengketa.

Saat disinggung jika ada Kades yang juga kader partai dan mendukung calon yang diusung, sepanjang dia tidak melakukan mobilisasi, maka hal itu tidak menjadi masalah.

“Karena memang kami melihat ada beberapa Kades yang merupakan kader dan pengurus. Asal dia tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan mobilisasi atau melakukan keberpihakan, kita pastikan biasa saja,” terangnya.

Namun jikalau mereka (Kades) melakukan mobilisasi, kita pastikan akan kita tangani sesuai Perbawaslu.

“Ya bisa saja karena kewenangannya, misalkan atas inisiasi dari Kades, PNS atau aparat pemerintah untuk memilih calon tertentu. Nah kita pastikan akan kita tangani,” pungkasnya. (nif/syn)